<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000002085</controlfield>
    <controlfield tag="005">20180724144025</controlfield>
    <controlfield tag="008">180724|||||||||   |   |||   |||| ||   | </controlfield>
    <datafield tag="035" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="0">010-0718002085</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="041" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">id</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">R.026 pim i 2016</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="090" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">R.026 pim i 2016</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Sofyan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Integrasi Peningkatan Sistem Pelayanan Komunikasi Masyarakat Pada Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Dan HAM RI</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Jakarta</subfield>
      <subfield code="b">LAN Jakarta</subfield>
      <subfield code="c">2016</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">44 hlm., 30 cm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="500" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Akibat dari tiadanya sinergi pelaporan pelaksanaan pelayanan komunikasi masyarakat, menyebabkan adanya pengaduan masyarakat yang terlewat, sehingga masyarakat mengadukan pelanggaran yang berulang-ulang atas pelanggaran yang sama.  Selain itu, dengan pelaksanaan yankomas secara manual menyebabkan lamanya proses penanganan pengaduan/komunikasi pelanggaran HAM, yang pada akhirnya menyebabkan masyarakat tidak percaya terhadap pemerintah dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM.&#13;
          Oleh karena itu, perlu disiapkan suatu aplikasi online yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat/kelompok dalam mengadukan/mengkomunikasikan dugaan pelanggaran HAM yang menimpanya, maupun menimpa orang lain; mempermudah masyarakat/kelompok untuk memantau proses penanganan dugaan pelanggaran HAM yang telah mereka komunikasikan ke Kementerian Hukum dan HAM; mempermudah dalam sinergi proses pelaksanaan penanganan yankomas di Daerah dan di pusat, mempermudah dalam evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perlindungan HAM di Indonesia oleh Pemerintah RI.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Pelayanan Komunikasi</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
