<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000000768</controlfield>
    <controlfield tag="005">20180724140051</controlfield>
    <controlfield tag="008">180724|||||||||   |   |||   |||| ||   | </controlfield>
    <datafield tag="035" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="0">010-0718000768</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="041" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">id</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">043</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="090" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">R.043 PIM I 2015</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Yanto Amir</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Optimalisasi Bidang Pengawasan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Jakarta</subfield>
      <subfield code="b">LAN Jakarta</subfield>
      <subfield code="c">2015</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">37 hlm.;lamp</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="500" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Dari hasil pemetaan bahwa kegiatan pananganan perkara T.P Umum terpusat di Kejaksaan Negeri, sehingga pekerjaan yang harus diselesaikan dalam penanganan perkara T.P Umum di Kejari sangat banyak dan tidak sebanding dengan jumlah JPU yang sedikit jumlahnya dan pejabat pengawasan melekat yaitu hanya dilaksanakan oleh Kasi Pidum serta tidak adanya pejabat pengawasan fungsional di Kejari yang tidak ada Cabjari-nya.  Disamping itu belum adanya sarana pengaduan melalui sarana elektronik juga membuat kurangnya minat partisipasi masyarakat untuk melaporkan adanya penyimpangan penanganan perkara T.P. Umum yang diketahuinya, juga penyelesaian Lapdu menjadi lama dan masyarakat merasa sulit untuk mengakses informasi yang diinginkan secara cepat.&#13;
          Cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan menambah pejabat pengawasan fungsional yaitu Pemeriksa dan pejabat pengawasan melekat pada Seksi Pidum Kejari dengan menambah tiga jabatan eselon V (sub seksi) yaitu Sub Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Sub Seksi Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Sub Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).  Serta di tiap Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia agar melakukan penanganan dan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat melalui sarana elektronik berupa website dan email.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Pengawasan</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
