<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000000781</controlfield>
    <controlfield tag="005">20180724140127</controlfield>
    <controlfield tag="008">180724|||||||||   |   |||   |||| ||   | </controlfield>
    <datafield tag="035" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="0">010-0718000781</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="041" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">id</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">046</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="090" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">R.046 PIM I 2015</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Irwanto, Joko</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Percepatan Pelaksanaan Sistem Penanganan Perkara Guna Meminimalkan Public Complaint.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Jakarta</subfield>
      <subfield code="b">LAN Jakarta</subfield>
      <subfield code="c">2015</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">110 hlm.;lamp</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="500" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Monitoring pelaksanaan proyek perubahan ini dilakukan dengan pengawasan melekat pada penyidik Reskrim Polda Aceh melalui pemasangan sarana teknologi informasi internet dan intranet, pengawasan dan pemantauan hasil kerja penyidik melalui kartu laporan berkala bulanan (monthly report card) penanganan perkara, menganalisa dan mengevaluasi respon, saran, dan masukan dari para saksi dan tersangka melalui pengisian form yang diisi oleh para saksi dan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik.  Serta menjalin kerjasama yang sinergis dengan stakeholder seperti advokat, perguruan tinggi, LSM serta instansi terkait lainnya.&#13;
Akuntabilitas kepolisian meliputi dua aspek, yaitu pertama, kegiatan operasional dan pelayanan kepolisian.  Akuntabilitas kepolisian pada umumnya didasarkan pada keinginan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang kepolisian, untuk melindungi hak-hak dan kebebasan masyarakat, agar polisi bekerja sesuai ketentuan hukum, dan bahwa terdapat pengawasan terhadap kegiatan kepolisian.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Penangan Perkara</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
