Judul | SIRI'NA : Sistem Registrasi Tenaga Kesehatan / Dr. Ahmad Asy' Arie |
Pengarang | Dr.Nursaidah Sirjuddin, M.Kes (Mentor) Ahmad Sukarno Syahrir, S.IP., M.Adm., SDA (Coach) |
Penerbitan | Makassar : Puslatbang KMP LAN RI Makassar, 2024 |
Deskripsi Fisik | 35 ;30 |
Subjek | Mempermudah pengelolaan data ketenaga kerjaan |
Abstrak | Kota Makassar memiliki 47 puskesmas yang tersebar di 14 kecamatan serta memiliki tenaga medis dan tenaga kesehatan 1484 (Data PSDK Dinkes Kota Makassar 2024) Sementara data SDMK Kementerian Kesehatan Bulan April 2024, tenaga Nakes sebesar 19.938 di Kota Makassar Dengan jumlah ratio jumlah penduduk dengan ratio tenaga nakes di kota sudah melebihi dari ideal sesuai WHO. Tetapi kenyataan masih ada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak memberi layanan disebabkan masa surat izin prakteknya berakhir. Tentu hal itu menyebabkan terjadinya Kerugian menyebabkan layanan terganggu dan tidak maksimal karena setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan memiliki SIP dan berlaku buat memberi pelayanan. Dalam pelaksanaanya pembuatan SIP di Kota Makassar, para tenaga kesehatan harus mengirimkan berkas secara manual melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang selanjutnya diproses dan disampikan hasilnya kepada pemohon. Namun tidak jarang beberapa kendala muncul seperti berakhirnya masa berlaku SIP lama, lambatnya terbit SIP yang baru, dan SIP tidak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Di era keterbukaan masa kini tentu sebuah organisasi dituntut untuk dapat berhasil dalam lingkungan yang kompetitif sehingga perlu menerapkan sistem yang efektif dan efisien sehingga evaluasi sistem administrasi dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, sebagai solusi untuk permasalahan sistem perizinan yang ada di lingkup Dinas Kesehatan Kota Makassar, aksi perubahan yang diimplementasikan adalah tersedianya Sistem Registrasi Tenaga Kesehatan, yang disingkat dengan akronim SIRI'NA. Tujuan jangka pendek aksi perubahan ini adalah tersedianya database tenaga kesehatan di puskesmas, dan tersedianya pengawasan terhadap kualifikasi tenaga kesehatan yang bekerja di puskesmas |
Bahasa | Tidak tersedia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Tidak diketahui / tidak ditentukan |
Lokasi Akses Online | Puslatbang KMP LAN RI Makassar |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000018297 | ||
005 | 20240926075746 | ||
007 | ta | ||
008 | 240926###########################0###### | ||
035 | # | # | $a 0010-0924000126 |
245 | # | # | $a SIRI'NA : $b Sistem Registrasi Tenaga Kesehatan /$c Dr. Ahmad Asy' Arie |
260 | # | # | $a Makassar :$b Puslatbang KMP LAN RI Makassar,$c 2024 |
300 | # | # | $a 35 ; $c 30 |
520 | # | # | $a Kota Makassar memiliki 47 puskesmas yang tersebar di 14 kecamatan serta memiliki tenaga medis dan tenaga kesehatan 1484 (Data PSDK Dinkes Kota Makassar 2024) Sementara data SDMK Kementerian Kesehatan Bulan April 2024, tenaga Nakes sebesar 19.938 di Kota Makassar Dengan jumlah ratio jumlah penduduk dengan ratio tenaga nakes di kota sudah melebihi dari ideal sesuai WHO. Tetapi kenyataan masih ada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak memberi layanan disebabkan masa surat izin prakteknya berakhir. Tentu hal itu menyebabkan terjadinya Kerugian menyebabkan layanan terganggu dan tidak maksimal karena setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan memiliki SIP dan berlaku buat memberi pelayanan. Dalam pelaksanaanya pembuatan SIP di Kota Makassar, para tenaga kesehatan harus mengirimkan berkas secara manual melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang selanjutnya diproses dan disampikan hasilnya kepada pemohon. Namun tidak jarang beberapa kendala muncul seperti berakhirnya masa berlaku SIP lama, lambatnya terbit SIP yang baru, dan SIP tidak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Di era keterbukaan masa kini tentu sebuah organisasi dituntut untuk dapat berhasil dalam lingkungan yang kompetitif sehingga perlu menerapkan sistem yang efektif dan efisien sehingga evaluasi sistem administrasi dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, sebagai solusi untuk permasalahan sistem perizinan yang ada di lingkup Dinas Kesehatan Kota Makassar, aksi perubahan yang diimplementasikan adalah tersedianya Sistem Registrasi Tenaga Kesehatan, yang disingkat dengan akronim SIRI'NA. Tujuan jangka pendek aksi perubahan ini adalah tersedianya database tenaga kesehatan di puskesmas, dan tersedianya pengawasan terhadap kualifikasi tenaga kesehatan yang bekerja di puskesmas |
650 | # | 4 | $a Mempermudah pengelolaan data ketenaga kerjaan |
700 | 0 | # | $a Ahmad Sukarno Syahrir, S.IP., M.Adm., SDA (Coach) |
700 | 0 | # | $a Dr.Nursaidah Sirjuddin, M.Kes (Mentor) |
856 | # | # | $a Puslatbang KMP LAN RI Makassar |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :