Detail Katalog
ID: 16376Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
Kebijakan Penuntut Pidana Denda Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Kejaksanaan R.I Dalam Menjamin Tuntutan Yang Adil, Proporsional Dan Akuntabel Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Penuntut Umum Yang Optimal / Rudi Margono
Edisi: 1
Pengarang:
Rudi Margono
Rudi Margono
Penerbit:
Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,
Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2022
2022
Subjek
Kejaksaan
Deskripsi Fisik:
51 halaman : ilus ; 30 cm
51 halaman : ilus ; 30 cm
Nomor Panggil:
R 151 PIM I 2022
R 151 PIM I 2022
Control Number:
INLIS000000000015921
INLIS000000000015921
BIB ID:
0010-1023000003
0010-1023000003
Catatan
Pidana denda dalam sistem pemidanaan di Indonesia, secara yuridis sebenernya mempunyai kedudukan yang sederajat seperti pidana penjara, yaitu sama-sama sebagai pidana pokok, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP. Selama ini Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan belum mempunyai pedoman dan belum memberi perhatian yang khusus terkait tuntutan pidana denda. Melalui proyek perubahan dengan terbitnya Pedoman Jaksa Agung R.I Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tuntutan dan Pelaksanaan Tuntutan Pidana Denda Dalam Perkara Tindak Pidana Umum merupakan kebijakan yang sangat strategis dalam menjawab problematika terkait belum optimalnya tuntutan pidana Denda.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000018763 |
R 151 PIM II 2022 |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
---|---|---|---|---|
001 | _ |
_ |
INLIS000000000015921 | 1 |
005 | _ |
_ |
20231024024545 | 2 |
035 | # |
# |
$a 0010-1023000003 | 3 |
007 | _ |
_ |
ta | 4 |
008 | _ |
_ |
231024################|##########|#|## | 5 |
084 | # |
# |
$a R 151 PIM I 2022 | 6 |
100 | _ |
# |
$a Rudi Margono | 7 |
245 | 1 |
# |
$a Kebijakan Penuntut Pidana Denda Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Kejaksanaan R.I Dalam Menjamin Tuntutan Yang Adil, Proporsional Dan Akuntabel Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Penuntut Umum Yang Optimal /$c Rudi Margono | 8 |
250 | # |
# |
$a 1 | 9 |
260 | # |
# |
$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 | 10 |
300 | # |
# |
$a 51 halaman : $b ilus ; $c 30 cm | 11 |
650 | # |
4 |
$a Kejaksaan | 12 |
520 | # |
# |
$a Pidana denda dalam sistem pemidanaan di Indonesia, secara yuridis sebenernya mempunyai kedudukan yang sederajat seperti pidana penjara, yaitu sama-sama sebagai pidana pokok, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP. Selama ini Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan belum mempunyai pedoman dan belum memberi perhatian yang khusus terkait tuntutan pidana denda. Melalui proyek perubahan dengan terbitnya Pedoman Jaksa Agung R.I Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tuntutan dan Pelaksanaan Tuntutan Pidana Denda Dalam Perkara Tindak Pidana Umum merupakan kebijakan yang sangat strategis dalam menjawab problematika terkait belum optimalnya tuntutan pidana Denda. | 13 |
856 | # |
# |
$a Perpustakaan LAN Pusat | 14 |
990 | # |
# |
$a 151 | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 02 Oct 2023