Detail Katalog
ID: 18733Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
KAWAL TRANTIB : Kolaborasi Kewilayahan Ketentraman dan Ketertiban / Andika Musdar, S.IP.,M.SI
Pengarang:
Andi Hasbullah, S.TP (Mentor) ; Zul Chaidir,S.SOS.,M.PA
Andi Hasbullah, S.TP (Mentor) ; Zul Chaidir,S.SOS.,M.PA
Penerbit:
Puslatbang KMP RI LAN Makassar,
Puslatbang KMP RI LAN Makassar,
Tempat Terbit:
Makassar :
Makassar :
Tahun Terbit:
2024
2024
Bahasa:
###
###
Subjek
Peningkatan Kinerja
Deskripsi Fisik:
28 ; 30
28 ; 30
Control Number:
INLIS000000000018267
INLIS000000000018267
BIB ID:
0010-0924000096
0010-0924000096
Catatan
Satpol PP pada hakekatnya memberikan perlindungan kepada masyarakat,: sehingga dapat terwujud rasa tenteram dan tertib di tengah-tengah masyarakat.Secara teknis, agar intruksi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat diaplikasikan pada tataran pelaksanaan.
Maka dibuatlah aturan pelaksanaannya, berupa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja terutama pada pasal 5, yang menjabarkan tugas Satpol PP yakni menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintah oleh Daerah. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan teknis operasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 pada pasal 21 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib memenuhi hak pegawai negeri sipil Satpol PP, menyediakan sarana dan prasarana minimal Satpol pp dan melakukan pembinaan teknis opersional.
Maka dibuatlah aturan pelaksanaannya, berupa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja terutama pada pasal 5, yang menjabarkan tugas Satpol PP yakni menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintah oleh Daerah. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan teknis operasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 pada pasal 21 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib memenuhi hak pegawai negeri sipil Satpol PP, menyediakan sarana dan prasarana minimal Satpol pp dan melakukan pembinaan teknis opersional.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Format MARC21 - Total 13 field
Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
---|---|---|---|---|
001 | _ |
_ |
INLIS000000000018267 | 1 |
005 | _ |
_ |
20240923014938 | 2 |
035 | # |
# |
$a 0010-0924000096 | 3 |
007 | _ |
_ |
ta | 4 |
008 | _ |
_ |
240923###########################0###### | 5 |
245 | # |
# |
$a KAWAL TRANTIB : $b Kolaborasi Kewilayahan Ketentraman dan Ketertiban /$c Andika Musdar, S.IP.,M.SI | 6 |
260 | # |
# |
$a Makassar :$b Puslatbang KMP RI LAN Makassar,$c 2024 | 7 |
300 | # |
# |
$a 28 ; $c 30 | 8 |
700 | _ |
# |
$a Andi Hasbullah, S.TP (Mentor) | 9 |
700 | _ |
# |
$a Zul Chaidir,S.SOS.,M.PA | 10 |
520 | # |
# |
$a Satpol PP pada hakekatnya memberikan perlindungan kepada masyarakat,: sehingga dapat terwujud rasa tenteram dan tertib di tengah-tengah masyarakat.Secara teknis, agar intruksi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat diaplikasikan pada tataran pelaksanaan. Maka dibuatlah aturan pelaksanaannya, berupa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja terutama pada pasal 5, yang menjabarkan tugas Satpol PP yakni menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintah oleh Daerah. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan teknis operasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 pada pasal 21 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib memenuhi hak pegawai negeri sipil Satpol PP, menyediakan sarana dan prasarana minimal Satpol pp dan melakukan pembinaan teknis opersional. | 11 |
600 | # |
4 |
$a Peningkatan Kinerja | 12 |
856 | # |
# |
$a PUSLATBANG KMP LAN RI Makassar | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 23 Sep 2024