Detail Katalog
ID: 18747Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
SISTER-D : Sistem Terintegrasi Data / Desi Yanti Osok, S.IP.,MM
Pengarang:
Kapas Kalasuat, S.PD.,M.PD (Mentor) ; Ahmad Sukarno (Coach)
Kapas Kalasuat, S.PD.,M.PD (Mentor) ; Ahmad Sukarno (Coach)
Penerbit:
Puslatbang KMP RI LAN Makassar,
Puslatbang KMP RI LAN Makassar,
Tempat Terbit:
Makassar :
Makassar :
Tahun Terbit:
2023
2023
Bahasa:
###
###
Subjek
Sistem Terintegrasi Data
Deskripsi Fisik:
51 ; 30
51 ; 30
Control Number:
INLIS000000000018281
INLIS000000000018281
BIB ID:
0010-0924000110
0010-0924000110
Catatan
Di era sekarang yang banyak menggunakan inovasi-inovasi baru dengan maksud lebih mempermudah proses penyelesaian masalah ataupun pekerjaan. Maka kita selaku Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil wajib menyesuaikan diri dengan perkembangan saat ini. Dengan tujuan agar kita mampu berinovasi untuk mempermudah proses penyelesaian masalah yang kita hadapi. Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong merupakan pusat pemerintahan yang berkaitan erat dengan kebijakan strategis. Banyak sekali kebijakan yang diambil untuk kesejahteraan rakyat. Untuk menjalankan roda pemerintahan yang baik dibutuhkan dokumen atau sata base yang baik, yang valid dan tidak mudah rusak untuk mendukung semua proses Pemerintahan, terutama atas Pelaporan Penggunaan Anggaran Secara Digital.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Sorong Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sorong Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong.
1. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf Pemerintah Daerah.
2. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati 3. Asisten berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah
4. Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten masing-masing.
5.Sub bagian sebagaimana dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian masing-masing.
6. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh Tenaga Fungsional Senior yang ditunjuk sebagai ketua kelompok dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah
Sesuai dengan Peraturan Bupati Sorong Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sorong Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong.
1. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf Pemerintah Daerah.
2. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati 3. Asisten berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah
4. Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten masing-masing.
5.Sub bagian sebagaimana dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian masing-masing.
6. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh Tenaga Fungsional Senior yang ditunjuk sebagai ketua kelompok dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Format MARC21 - Total 13 field
Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
---|---|---|---|---|
001 | _ |
_ |
INLIS000000000018281 | 1 |
005 | _ |
_ |
20240924075104 | 2 |
035 | # |
# |
$a 0010-0924000110 | 3 |
007 | _ |
_ |
ta | 4 |
008 | _ |
_ |
240924###########################0###### | 5 |
245 | # |
# |
$a SISTER-D : $b Sistem Terintegrasi Data /$c Desi Yanti Osok, S.IP.,MM | 6 |
260 | # |
# |
$a Makassar :$b Puslatbang KMP RI LAN Makassar,$c 2023 | 7 |
300 | # |
# |
$a 51 ; $c 30 | 8 |
700 | _ |
# |
$a Kapas Kalasuat, S.PD.,M.PD (Mentor) | 9 |
700 | _ |
# |
$a Ahmad Sukarno (Coach) | 10 |
520 | # |
# |
$a Di era sekarang yang banyak menggunakan inovasi-inovasi baru dengan maksud lebih mempermudah proses penyelesaian masalah ataupun pekerjaan. Maka kita selaku Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil wajib menyesuaikan diri dengan perkembangan saat ini. Dengan tujuan agar kita mampu berinovasi untuk mempermudah proses penyelesaian masalah yang kita hadapi. Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong merupakan pusat pemerintahan yang berkaitan erat dengan kebijakan strategis. Banyak sekali kebijakan yang diambil untuk kesejahteraan rakyat. Untuk menjalankan roda pemerintahan yang baik dibutuhkan dokumen atau sata base yang baik, yang valid dan tidak mudah rusak untuk mendukung semua proses Pemerintahan, terutama atas Pelaporan Penggunaan Anggaran Secara Digital. Sesuai dengan Peraturan Bupati Sorong Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sorong Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong. 1. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf Pemerintah Daerah. 2. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati 3. Asisten berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah 4. Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten masing-masing. 5.Sub bagian sebagaimana dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian masing-masing. 6. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh Tenaga Fungsional Senior yang ditunjuk sebagai ketua kelompok dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah | 11 |
600 | # |
4 |
$a Sistem Terintegrasi Data | 12 |
856 | # |
# |
$a PUSLATBANG KMP LAN RI Makassar | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 23 Sep 2024