Logo

Perpustakaan Pusat LAN RI

Gedung Makarti Bhakti Nagarti, Lantai 1. Jl. Administrasi II No.24 9, RT.9/RW.9, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210

Detail Katalog

ID: 20432
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

Strategi Akselerasi Penyelesaian Tindak Lanjuyt Hasil Pemeriksaan Di Pemkot Jambi / Desyanti

Edisi: 1

Pengarang:
Desyanti
Penerbit:
Pusbangkom Pimnas,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2024
Subjek
Pemeriksaan Keuangan
Deskripsi Fisik:
60 : ilus ; 29 x 21 x 1
Nomor Panggil:
R 0054 PKN II 2024
Control Number:
INLIS000000000019958
BIB ID:
0010-0525000041
Catatan
.Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) merupakan tahapan penting dalam
rangkaian pengawasan dan pengendalian intern di perangkat daerah. Sesuai dengan Pasal 3
ayat (1) Peraturan Kepala BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK bahwa pejabat wajib menindaklanjuti
rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima. TLHP dilakukan
sebagai respon terhadap temuan dan rekomendasi yang diajukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan/atau oleh Aparat Pengawasan Internal
Pemerintah (APIP). Inspektorat Daerah memiliki peran krusial dalam melakukan TLHP guna
memastikan akuntabilitas dan peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan kegiatan mengidentifikasi dan
mendokumentasikan kemajuan perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil
pemeriksaan. Temuan pemeriksaan akan memberikan manfaat apabila ditindaklanjuti dengan
perbaikan sehingga akan mengurangi temuan yang berulang.
Langkah strategis yang dilakukan adalah melalui akselerasi yang dilakukan oleh
Inspektorat Kota Jambi dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil
pemeriksaan. Melakukan koordinasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam ha hal ini
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi dan pendampingan bagi
seluruh perangkat daerah dalam wilayah Pemerintah Kota Jambi untuk penyelesaian tindak
lanjut hasil pemeriksaan BPK maupun APIP Inspektorat.
Hasil implementasi proyek perubahan dalam jangka pendek adalah berupa SK Tim
Efektif Propyek Perubahan Strategi Akselerasi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
(SiAP TLHP) di Pemerintah Kota Jambi, Surat Instruksi Walikota Jambi Nomor
HKM.05/08/INS/VIII/HKU/2024 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Rancangan
Peraturan Walikota Jambi tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di Lingkungan
Pemerintah Kota Jambi.
Melalui strategi akselerasi ini, pencapaian persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan
dapat meningkat. Dalam jangka panjang, diharapkan regulasi yang dibuat dapat menggiring
seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi menyelesaikan tahapan
penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tepat
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000023084 R 0054 PKN II 2024 Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
Format MARC21 - Total 15 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000019958 1
005 _ _ 20250506024331 2
035 # # $a 0010-0525000041 3
007 _ _ ta 4
008 _ _ 250506################|##########|#|## 5
084 # # $a R 0054 PKN II 2024 6
100 _ # $a Desyanti 7
245 1 # $a Strategi Akselerasi Penyelesaian Tindak Lanjuyt Hasil Pemeriksaan Di Pemkot Jambi /$c Desyanti 8
250 # # $a 1 9
260 # # $a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 10
300 # # $a 60 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 1 11
650 # 4 $a Pemeriksaan Keuangan 12
520 # # $a .Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) merupakan tahapan penting dalam rangkaian pengawasan dan pengendalian intern di perangkat daerah. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima. TLHP dilakukan sebagai respon terhadap temuan dan rekomendasi yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan/atau oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Inspektorat Daerah memiliki peran krusial dalam melakukan TLHP guna memastikan akuntabilitas dan peningkatan kinerja pemerintah daerah. Tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan kegiatan mengidentifikasi dan mendokumentasikan kemajuan perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Temuan pemeriksaan akan memberikan manfaat apabila ditindaklanjuti dengan perbaikan sehingga akan mengurangi temuan yang berulang. Langkah strategis yang dilakukan adalah melalui akselerasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Jambi dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Melakukan koordinasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam ha hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi dan pendampingan bagi seluruh perangkat daerah dalam wilayah Pemerintah Kota Jambi untuk penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK maupun APIP Inspektorat. Hasil implementasi proyek perubahan dalam jangka pendek adalah berupa SK Tim Efektif Propyek Perubahan Strategi Akselerasi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (SiAP TLHP) di Pemerintah Kota Jambi, Surat Instruksi Walikota Jambi Nomor HKM.05/08/INS/VIII/HKU/2024 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Rancangan Peraturan Walikota Jambi tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Melalui strategi akselerasi ini, pencapaian persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat meningkat. Dalam jangka panjang, diharapkan regulasi yang dibuat dapat menggiring seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi menyelesaikan tahapan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tepat 13
856 # # $a Perpustakaan Pusat LAN 14
990 # # $a 2024/1.2,2/A/0054 15
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 06 May 2025
Export