Detail Katalog
ID: 20694Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
Strategi Penataan Regulasi Dalam Pelaksanaan Hukum Untuk Mendukung KInerja Komisi Yudisial / R. Adha Pamekas
Edisi: 1
Pengarang:
R. Adha Pamekas
R. Adha Pamekas
Penerbit:
Pusbangkom Pimnas,
Pusbangkom Pimnas,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Reformasi Hukum, Regulasi
Deskripsi Fisik:
80 : ilus ; 29 x 21 x 0,5
80 : ilus ; 29 x 21 x 0,5
Nomor Panggil:
R 0124 PKN II 2024
R 0124 PKN II 2024
Control Number:
INLIS000000000020208
INLIS000000000020208
BIB ID:
0010-0525000291
0010-0525000291
Catatan
Komisi Yudisial menghadapi beberapa permasalahan terkait regulasi dan peraturan
pelaksana yang belum implementatif karena telah terjadi inkonsisten atau disharmoni antar
regulasi dan tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Regulasi yang tumpang tindih, yang merumitkan, yang
menjebak semua pihak dalam risiko, harus segera disudahi. Selain itu, masih terdapat regulasi
yang belum dilakukan perubahan lebih dari 5 (lima) tahun, padahal banyak perkembangan atau
perubahan yang ada pada peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum.
Keterbatasan akses masyarakat terkait regulasi di Komisi Yudisial juga dapat menjadi
masalah dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Salah satu cara dalam melakukan penataan
regulasi di Komisi Yudisial dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi untuk
mendokumentasikan dan menyebarluaskan informasi hukum secara digital sehingga lebih
mudah diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Yudisial.
Penataan regulasi dan JDIH merupakan upaya penting dalam sistem hukum di
Indonesia. Penataan regulasi bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan perundang-
undangan tersusun secara sistematis, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sementara itu, JDIH berfungsi sebagai wadah untuk mendokumentasikan dan
mendistribusikan informasi hukum. Pentingrnya peran JDIH dalam mewujudkan penataan
regulasi untuk memudahkan masyarakat memahami dan mengakses regulasi yang berlaku,
dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah melalui akses informasi
pelaksana yang belum implementatif karena telah terjadi inkonsisten atau disharmoni antar
regulasi dan tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Regulasi yang tumpang tindih, yang merumitkan, yang
menjebak semua pihak dalam risiko, harus segera disudahi. Selain itu, masih terdapat regulasi
yang belum dilakukan perubahan lebih dari 5 (lima) tahun, padahal banyak perkembangan atau
perubahan yang ada pada peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum.
Keterbatasan akses masyarakat terkait regulasi di Komisi Yudisial juga dapat menjadi
masalah dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Salah satu cara dalam melakukan penataan
regulasi di Komisi Yudisial dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi untuk
mendokumentasikan dan menyebarluaskan informasi hukum secara digital sehingga lebih
mudah diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Yudisial.
Penataan regulasi dan JDIH merupakan upaya penting dalam sistem hukum di
Indonesia. Penataan regulasi bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan perundang-
undangan tersusun secara sistematis, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sementara itu, JDIH berfungsi sebagai wadah untuk mendokumentasikan dan
mendistribusikan informasi hukum. Pentingrnya peran JDIH dalam mewujudkan penataan
regulasi untuk memudahkan masyarakat memahami dan mengakses regulasi yang berlaku,
dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah melalui akses informasi
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000023468 |
R 0124 PKN II 2024 |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
---|---|---|---|---|
001 | _ |
_ |
INLIS000000000020208 | 1 |
005 | _ |
_ |
20250526025135 | 2 |
035 | # |
# |
$a 0010-0525000291 | 3 |
007 | _ |
_ |
ta | 4 |
008 | _ |
_ |
250526################|##########|#|## | 5 |
084 | # |
# |
$a R 0124 PKN II 2024 | 6 |
100 | _ |
# |
$a R. Adha Pamekas | 7 |
245 | 1 |
# |
$a Strategi Penataan Regulasi Dalam Pelaksanaan Hukum Untuk Mendukung KInerja Komisi Yudisial /$c R. Adha Pamekas | 8 |
250 | # |
# |
$a 1 | 9 |
260 | # |
# |
$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 | 10 |
300 | # |
# |
$a 80 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 0,5 | 11 |
650 | # |
4 |
$a Reformasi Hukum, Regulasi | 12 |
520 | # |
# |
$a Komisi Yudisial menghadapi beberapa permasalahan terkait regulasi dan peraturan pelaksana yang belum implementatif karena telah terjadi inkonsisten atau disharmoni antar regulasi dan tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi yang tumpang tindih, yang merumitkan, yang menjebak semua pihak dalam risiko, harus segera disudahi. Selain itu, masih terdapat regulasi yang belum dilakukan perubahan lebih dari 5 (lima) tahun, padahal banyak perkembangan atau perubahan yang ada pada peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum. Keterbatasan akses masyarakat terkait regulasi di Komisi Yudisial juga dapat menjadi masalah dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Salah satu cara dalam melakukan penataan regulasi di Komisi Yudisial dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi untuk mendokumentasikan dan menyebarluaskan informasi hukum secara digital sehingga lebih mudah diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Yudisial. Penataan regulasi dan JDIH merupakan upaya penting dalam sistem hukum di Indonesia. Penataan regulasi bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan perundang- undangan tersusun secara sistematis, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Sementara itu, JDIH berfungsi sebagai wadah untuk mendokumentasikan dan mendistribusikan informasi hukum. Pentingrnya peran JDIH dalam mewujudkan penataan regulasi untuk memudahkan masyarakat memahami dan mengakses regulasi yang berlaku, dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah melalui akses informasi | 13 |
856 | # |
# |
$a Perpustakaan Pusat LAN | 14 |
990 | # |
# |
$a 2024/1.2,2/A/0124 | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 26 May 2025