Detail Katalog
ID: 20807Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
Akselerasi Penganekaragaman Konsumsi Dan Keammanan Pangan Di Daerah Tertinggal / Andriko Noto Susanto
Edisi: 1
Pengarang:
Andriko Noto Susanto
Andriko Noto Susanto
Penerbit:
Pusbangkom Pimnas,
Pusbangkom Pimnas,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Layanan
Deskripsi Fisik:
220 : ilus ; 29 x 21 x 3
220 : ilus ; 29 x 21 x 3
Nomor Panggil:
R 0005 PKN I 2024
R 0005 PKN I 2024
Control Number:
INLIS000000000020316
INLIS000000000020316
BIB ID:
0010-0625000058
0010-0625000058
Catatan
Akselerasi yang dimaksud adalah bahwa terjadi ketimpangan yang sangat mencolok
antara capaian target Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan di Daerah
Tertinggal dengan Daerah Cepat Tumbuh, dilihat dari indikator Kemiskinan dan
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) termasuk Indeks Ketahanan Pangan (IKP), Pola
Pangan Harapan (PPH), Prevalency of Undernourishment (PoU). Daerah Tertinggal
adalah daerah kabupaten/kota yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang
dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Akselerasi regulasi utama yang telah diharmonisasi adalah Peraturan Pemerintah
(PP) No. 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Presiden No. 22/2009
tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal. Penerbitan Perpres baru pengganti Perpres 22/2009 telah selesai
dilakukan persetujuan K/L terkait (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Badan Pangan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional) dan telah diusulkan oleh Kementerian Sekretariat Negara
untuk persetujuan Presiden sejak tanggal 8 Maret 2024. Sedangkan pengundangan PP
86/2019 sudah pada tahap sirkulasi surat permohonan persetujuan (paraf) dari
Kemensesneg (Surat Nomor B-304/M/D-1/HK.02.02/06/2024 tanggal 27 Juni 2024)
kepada Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Upaya percepatan
pengundangan kedua regulasi ini telah dilakukan dengan mengirimkan surat Kepala
Badan Pangan Nasional kepada Menteri Sekretaris Negara Nomor
167/KS.02.01/K/6/2024 tertanggal 10 Juni 2024 tentang Persetujuan Presiden untuk
Rancangan Peraturan Presiden.
antara capaian target Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan di Daerah
Tertinggal dengan Daerah Cepat Tumbuh, dilihat dari indikator Kemiskinan dan
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) termasuk Indeks Ketahanan Pangan (IKP), Pola
Pangan Harapan (PPH), Prevalency of Undernourishment (PoU). Daerah Tertinggal
adalah daerah kabupaten/kota yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang
dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Akselerasi regulasi utama yang telah diharmonisasi adalah Peraturan Pemerintah
(PP) No. 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Presiden No. 22/2009
tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal. Penerbitan Perpres baru pengganti Perpres 22/2009 telah selesai
dilakukan persetujuan K/L terkait (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Badan Pangan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional) dan telah diusulkan oleh Kementerian Sekretariat Negara
untuk persetujuan Presiden sejak tanggal 8 Maret 2024. Sedangkan pengundangan PP
86/2019 sudah pada tahap sirkulasi surat permohonan persetujuan (paraf) dari
Kemensesneg (Surat Nomor B-304/M/D-1/HK.02.02/06/2024 tanggal 27 Juni 2024)
kepada Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Upaya percepatan
pengundangan kedua regulasi ini telah dilakukan dengan mengirimkan surat Kepala
Badan Pangan Nasional kepada Menteri Sekretaris Negara Nomor
167/KS.02.01/K/6/2024 tertanggal 10 Juni 2024 tentang Persetujuan Presiden untuk
Rancangan Peraturan Presiden.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000023593 |
R 0005 PKN I 2024 |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
---|---|---|---|---|
001 | _ |
_ |
INLIS000000000020316 | 1 |
005 | _ |
_ |
20250612091250 | 2 |
035 | # |
# |
$a 0010-0625000058 | 3 |
007 | _ |
_ |
ta | 4 |
008 | _ |
_ |
250612################|##########|#|## | 5 |
084 | # |
# |
$a R 0005 PKN I 2024 | 6 |
100 | _ |
# |
$a Andriko Noto Susanto | 7 |
245 | 1 |
# |
$a Akselerasi Penganekaragaman Konsumsi Dan Keammanan Pangan Di Daerah Tertinggal /$c Andriko Noto Susanto | 8 |
250 | # |
# |
$a 1 | 9 |
260 | # |
# |
$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 | 10 |
300 | # |
# |
$a 220 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 3 | 11 |
650 | # |
4 |
$a Layanan | 12 |
520 | # |
# |
$a Akselerasi yang dimaksud adalah bahwa terjadi ketimpangan yang sangat mencolok antara capaian target Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan di Daerah Tertinggal dengan Daerah Cepat Tumbuh, dilihat dari indikator Kemiskinan dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) termasuk Indeks Ketahanan Pangan (IKP), Pola Pangan Harapan (PPH), Prevalency of Undernourishment (PoU). Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten/kota yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Akselerasi regulasi utama yang telah diharmonisasi adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Presiden No. 22/2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Penerbitan Perpres baru pengganti Perpres 22/2009 telah selesai dilakukan persetujuan K/L terkait (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Pangan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) dan telah diusulkan oleh Kementerian Sekretariat Negara untuk persetujuan Presiden sejak tanggal 8 Maret 2024. Sedangkan pengundangan PP 86/2019 sudah pada tahap sirkulasi surat permohonan persetujuan (paraf) dari Kemensesneg (Surat Nomor B-304/M/D-1/HK.02.02/06/2024 tanggal 27 Juni 2024) kepada Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Upaya percepatan pengundangan kedua regulasi ini telah dilakukan dengan mengirimkan surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada Menteri Sekretaris Negara Nomor 167/KS.02.01/K/6/2024 tertanggal 10 Juni 2024 tentang Persetujuan Presiden untuk Rancangan Peraturan Presiden. | 13 |
856 | # |
# |
$a Perpustakaan Pusat LAN | 14 |
990 | # |
# |
$a 2024/1.2.1/A/0006 | 16 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 12 Jun 2025