Logo

Perpustakaan Pusat LAN RI

Gedung Makarti Bhakti Nagarti, Lantai 1. Jl. Administrasi II No.24 9, RT.9/RW.9, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210

Detail Katalog

ID: 20807
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

Akselerasi Penganekaragaman Konsumsi Dan Keammanan Pangan Di Daerah Tertinggal / Andriko Noto Susanto

Edisi: 1

Pengarang:
Andriko Noto Susanto
Penerbit:
Pusbangkom Pimnas,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2024
Subjek
Layanan
Deskripsi Fisik:
220 : ilus ; 29 x 21 x 3
Nomor Panggil:
R 0005 PKN I 2024
Control Number:
INLIS000000000020316
BIB ID:
0010-0625000058
Catatan
Akselerasi yang dimaksud adalah bahwa terjadi ketimpangan yang sangat mencolok
antara capaian target Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan di Daerah
Tertinggal dengan Daerah Cepat Tumbuh, dilihat dari indikator Kemiskinan dan
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) termasuk Indeks Ketahanan Pangan (IKP), Pola
Pangan Harapan (PPH), Prevalency of Undernourishment (PoU). Daerah Tertinggal
adalah daerah kabupaten/kota yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang
dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Akselerasi regulasi utama yang telah diharmonisasi adalah Peraturan Pemerintah
(PP) No. 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Presiden No. 22/2009
tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal. Penerbitan Perpres baru pengganti Perpres 22/2009 telah selesai
dilakukan persetujuan K/L terkait (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Badan Pangan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional) dan telah diusulkan oleh Kementerian Sekretariat Negara
untuk persetujuan Presiden sejak tanggal 8 Maret 2024. Sedangkan pengundangan PP
86/2019 sudah pada tahap sirkulasi surat permohonan persetujuan (paraf) dari
Kemensesneg (Surat Nomor B-304/M/D-1/HK.02.02/06/2024 tanggal 27 Juni 2024)
kepada Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Upaya percepatan
pengundangan kedua regulasi ini telah dilakukan dengan mengirimkan surat Kepala
Badan Pangan Nasional kepada Menteri Sekretaris Negara Nomor
167/KS.02.01/K/6/2024 tertanggal 10 Juni 2024 tentang Persetujuan Presiden untuk
Rancangan Peraturan Presiden.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000023593 R 0005 PKN I 2024 Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
Format MARC21 - Total 15 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000020316 1
005 _ _ 20250612091250 2
035 # # $a 0010-0625000058 3
007 _ _ ta 4
008 _ _ 250612################|##########|#|## 5
084 # # $a R 0005 PKN I 2024 6
100 _ # $a Andriko Noto Susanto 7
245 1 # $a Akselerasi Penganekaragaman Konsumsi Dan Keammanan Pangan Di Daerah Tertinggal /$c Andriko Noto Susanto 8
250 # # $a 1 9
260 # # $a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 10
300 # # $a 220 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 3 11
650 # 4 $a Layanan 12
520 # # $a Akselerasi yang dimaksud adalah bahwa terjadi ketimpangan yang sangat mencolok antara capaian target Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan di Daerah Tertinggal dengan Daerah Cepat Tumbuh, dilihat dari indikator Kemiskinan dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) termasuk Indeks Ketahanan Pangan (IKP), Pola Pangan Harapan (PPH), Prevalency of Undernourishment (PoU). Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten/kota yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Akselerasi regulasi utama yang telah diharmonisasi adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Presiden No. 22/2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Penerbitan Perpres baru pengganti Perpres 22/2009 telah selesai dilakukan persetujuan K/L terkait (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Pangan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) dan telah diusulkan oleh Kementerian Sekretariat Negara untuk persetujuan Presiden sejak tanggal 8 Maret 2024. Sedangkan pengundangan PP 86/2019 sudah pada tahap sirkulasi surat permohonan persetujuan (paraf) dari Kemensesneg (Surat Nomor B-304/M/D-1/HK.02.02/06/2024 tanggal 27 Juni 2024) kepada Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Upaya percepatan pengundangan kedua regulasi ini telah dilakukan dengan mengirimkan surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada Menteri Sekretaris Negara Nomor 167/KS.02.01/K/6/2024 tertanggal 10 Juni 2024 tentang Persetujuan Presiden untuk Rancangan Peraturan Presiden. 13
856 # # $a Perpustakaan Pusat LAN 14
990 # # $a 2024/1.2.1/A/0006 16
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 12 Jun 2025
Export