Detail Katalog
ID: 20822Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
Membangun Kebijakan Kolaboratif Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Kesehatan / Indra Lutrianto Amstono
Edisi: 1Pengarang
Indra Lutrianto Amstono
Penerbit
Pusbangkom Pimnas,
Tempat Terbit
Jakarta :
Tahun Terbit
2024
Subjek
Manajemen
Detail Teknis
Deskripsi Fisik
100 : ilus ; 29 x 21 x 1
Nomor Panggil
R 0005 PKN I 2024
Control Number
INLIS000000000020329
BIB ID
0010-0625000071
Catatan
Tugas dan kewenangan Dittipidter Bareskrim yaitu melakukan penyelidikan dan
penyidikan di bidang kejahatan tindak pidana tertentu yang salah satunya adalah
menangani pelanggaran hukum dibidang Kesehatan yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 17 tahun 2023, Pasal 308 menyatakan bahwa : Ayat (1) Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum
dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih
dahulu harus dimintakan rekomendasi dari Majelis. Tetapi dalam pelaksanaan pasal
308 belum bisa diimplementasikan karena memerlukan pembentukan perangkat yang
dimaksudkan belum tersusun, oleh karena itu diperlukan Membangun Kebijakan
Kolaboratif Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Kesehatan.
Tujuan dari Kebijakan Kolaboratif Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di
Bidang Kesehatan adalah sebagi angkah strategis dalam mengimplementasikan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga akan
mendapatkan satu persepsi terhadap penangangan tindak pidana Kesehatan yang
pada akhirnya akan memberikan perlindungan bagi tenaga Kesehatan dan
masyarakat. Selain itu kebijakan kolaboratif ini menjalin kerjasama antara Polri
dengan instansi lain dalam membangun kebijakan penegakan hukum, serta
membentuk majelis Kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan yang menjadi salah satu bagian prosedur penegakan hukum
tindak pidana Kesehatan. Kolaborasi dilaksanakan dengan diterbitkannya kebijakan
Polri terkait implementasi penindakan tindak pidana Kesehatan yang merupakan
bagian awal terbitnya peraturan pemerintah tentang teknis pelaksanaan UU No. 17
tahun 2023 dalam upaya pemantauan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana
Kesehatan.
Manfaat yang akan didapatkan dari kolaborasi ini adalah meningkatnya pelayanan
kesehatan bagi masyarakat yang diharapkan meminimalisir terjadinya kesalahan
prosedur dalam pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga medis dan tenaga
Kesehatan, serta terlayaninnya pengaduan masyarakat secara profesional atas
kesalahan prosedur yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan dan
terjaminnya kepastian hukum atas kesalahan prosedur dan pelanggaran yang
dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
penyidikan di bidang kejahatan tindak pidana tertentu yang salah satunya adalah
menangani pelanggaran hukum dibidang Kesehatan yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 17 tahun 2023, Pasal 308 menyatakan bahwa : Ayat (1) Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum
dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih
dahulu harus dimintakan rekomendasi dari Majelis. Tetapi dalam pelaksanaan pasal
308 belum bisa diimplementasikan karena memerlukan pembentukan perangkat yang
dimaksudkan belum tersusun, oleh karena itu diperlukan Membangun Kebijakan
Kolaboratif Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Kesehatan.
Tujuan dari Kebijakan Kolaboratif Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di
Bidang Kesehatan adalah sebagi angkah strategis dalam mengimplementasikan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga akan
mendapatkan satu persepsi terhadap penangangan tindak pidana Kesehatan yang
pada akhirnya akan memberikan perlindungan bagi tenaga Kesehatan dan
masyarakat. Selain itu kebijakan kolaboratif ini menjalin kerjasama antara Polri
dengan instansi lain dalam membangun kebijakan penegakan hukum, serta
membentuk majelis Kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan yang menjadi salah satu bagian prosedur penegakan hukum
tindak pidana Kesehatan. Kolaborasi dilaksanakan dengan diterbitkannya kebijakan
Polri terkait implementasi penindakan tindak pidana Kesehatan yang merupakan
bagian awal terbitnya peraturan pemerintah tentang teknis pelaksanaan UU No. 17
tahun 2023 dalam upaya pemantauan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana
Kesehatan.
Manfaat yang akan didapatkan dari kolaborasi ini adalah meningkatnya pelayanan
kesehatan bagi masyarakat yang diharapkan meminimalisir terjadinya kesalahan
prosedur dalam pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga medis dan tenaga
Kesehatan, serta terlayaninnya pengaduan masyarakat secara profesional atas
kesalahan prosedur yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan dan
terjaminnya kepastian hukum atas kesalahan prosedur dan pelanggaran yang
dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000023612 |
R 0005 PKN I 2024 |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Pencarian Terkait
Export