Detail Katalog
ID: 21068Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
Mekanisme Evaluasi Dan Sistem Pemantauan Implementasi WTO Trade Facilitation Agreement (WTO-TFA) Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai / Fitra Krisdianto
Edisi: 1
Pengarang:
Fitra Krisdianto
Fitra Krisdianto
Penerbit:
Pusbangkom Pimnas,
Pusbangkom Pimnas,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Sistem
Deskripsi Fisik:
80 : ilus ; 29 x 21 x 0,5
80 : ilus ; 29 x 21 x 0,5
Nomor Panggil:
R 0118 PKN II 2023
R 0118 PKN II 2023
Control Number:
INLIS000000000020571
INLIS000000000020571
BIB ID:
0010-0725000101
0010-0725000101
Catatan
WTO Trade Facilitation Agreement (TFA) adalah perjanjian multilateral
pertama sejak pembentukan WTO yang mengikat semua anggota WTO.
Ketentuan-ketentuan yang terkandung didalam WTO TFA mempunyai tujuan
utama untuk meningkatkan perdagangan global dengan memperlancar
pergerakan, pengeluaran dan perizinan keluar-masuk barang ekspor dan impor
(movement, release, and clearance of goods), termasuk yang berada dalam
perjalanan (transit). Juga terdapat ketentuan yang menetapkan langkahlangkah untuk kerja sama yang efektif antara otoritas Kepabeanan dengan
otoritas lain di bidang fasilitasi perdagangan dan beberapa masalah kepatuhan
kepabeanan, termasuk ketentuan untuk bantuan teknis dan pengembangan
kapasitas di bidang ini. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh WTO
bersama Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
menunjukan bahwa biaya perdagangan global akan turun sebesar 13,2 persen
sampai 15,5 persen, dimana pengurangan biaya sebesar 1% akan
meningkatkan pendapatan di seluruh dunia hingga lebih dari USD 40 miliar,
dan hampir dua pertiganya akan bertambah ke negara-negara berkembang
bila kondisi ideal perdagangan internasional dapat diwujudkan dengan
penerapan fasilitasi perdagangan sesuai ketentuan TFA.
pertama sejak pembentukan WTO yang mengikat semua anggota WTO.
Ketentuan-ketentuan yang terkandung didalam WTO TFA mempunyai tujuan
utama untuk meningkatkan perdagangan global dengan memperlancar
pergerakan, pengeluaran dan perizinan keluar-masuk barang ekspor dan impor
(movement, release, and clearance of goods), termasuk yang berada dalam
perjalanan (transit). Juga terdapat ketentuan yang menetapkan langkahlangkah untuk kerja sama yang efektif antara otoritas Kepabeanan dengan
otoritas lain di bidang fasilitasi perdagangan dan beberapa masalah kepatuhan
kepabeanan, termasuk ketentuan untuk bantuan teknis dan pengembangan
kapasitas di bidang ini. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh WTO
bersama Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
menunjukan bahwa biaya perdagangan global akan turun sebesar 13,2 persen
sampai 15,5 persen, dimana pengurangan biaya sebesar 1% akan
meningkatkan pendapatan di seluruh dunia hingga lebih dari USD 40 miliar,
dan hampir dua pertiganya akan bertambah ke negara-negara berkembang
bila kondisi ideal perdagangan internasional dapat diwujudkan dengan
penerapan fasilitasi perdagangan sesuai ketentuan TFA.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000023957 |
R 0118 PKN II 2023 |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
---|---|---|---|---|
001 | _ |
_ |
INLIS000000000020571 | 1 |
005 | _ |
_ |
20250722102559 | 2 |
035 | # |
# |
$a 0010-0725000101 | 3 |
007 | _ |
_ |
ta | 4 |
008 | _ |
_ |
250722################|##########|#|## | 5 |
084 | # |
# |
$a R 0118 PKN II 2023 | 6 |
100 | _ |
# |
$a Fitra Krisdianto | 7 |
245 | 1 |
# |
$a Mekanisme Evaluasi Dan Sistem Pemantauan Implementasi WTO Trade Facilitation Agreement (WTO-TFA) Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai /$c Fitra Krisdianto | 8 |
250 | # |
# |
$a 1 | 9 |
260 | # |
# |
$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2023 | 10 |
300 | # |
# |
$a 80 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 0,5 | 11 |
650 | # |
4 |
$a Sistem | 12 |
520 | # |
# |
$a WTO Trade Facilitation Agreement (TFA) adalah perjanjian multilateral pertama sejak pembentukan WTO yang mengikat semua anggota WTO. Ketentuan-ketentuan yang terkandung didalam WTO TFA mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan perdagangan global dengan memperlancar pergerakan, pengeluaran dan perizinan keluar-masuk barang ekspor dan impor (movement, release, and clearance of goods), termasuk yang berada dalam perjalanan (transit). Juga terdapat ketentuan yang menetapkan langkahlangkah untuk kerja sama yang efektif antara otoritas Kepabeanan dengan otoritas lain di bidang fasilitasi perdagangan dan beberapa masalah kepatuhan kepabeanan, termasuk ketentuan untuk bantuan teknis dan pengembangan kapasitas di bidang ini. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh WTO bersama Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menunjukan bahwa biaya perdagangan global akan turun sebesar 13,2 persen sampai 15,5 persen, dimana pengurangan biaya sebesar 1% akan meningkatkan pendapatan di seluruh dunia hingga lebih dari USD 40 miliar, dan hampir dua pertiganya akan bertambah ke negara-negara berkembang bila kondisi ideal perdagangan internasional dapat diwujudkan dengan penerapan fasilitasi perdagangan sesuai ketentuan TFA. | 13 |
856 | # |
# |
$a Perpustakaan Pusat LAN | 14 |
990 | # |
# |
$a 2507118 | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 22 Jul 2025