Detail Katalog
ID: 21336Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
Optimalisasi Pembiayaan Alternatif Melalui Transformasi Tata Kelola Perencanaan Investasi Meike Kencanawulan Martawidjaja
Edisi: 1
Pengarang:
Meike Kencanawulan Martawidjaja;
Meike Kencanawulan Martawidjaja;
Penerbit:
Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,
Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2024
2024
Bahasa:
ind
ind
Deskripsi Fisik:
28 0 30 cm 0
28 0 30 cm 0
Nomor Panggil:
MEI OR 0063 PKN I 2024
MEI OR 0063 PKN I 2024
Control Number:
INLIS000000000020837
INLIS000000000020837
BIB ID:
0010-0226000007
0010-0226000007
Catatan
Dalam rangka memenuhi visi dan misi Indonesia Emas 2045, Presiden Republik Indonesia menetapkan
strategi pembangunan infrastruktur sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi, mengurangi
kesenjangan dan menjamin pemerataan, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat nilai
tambah perekonomian rakyat. Menuju Indonesia Emas 2045, diproyeksikan membutuhkan pendanaan hingga
Rp575.203 Triliun. Pemerintah Indonesia merancang skenario pemenuhan gap pembiayaan infrastruktur melalui
keterlibatan BUMN, swasta murni, dan pengembangan pembiayaan kreatif dan inovatif.
Salah satu skema pembiayaan infrastruktur alternatif yang telah banyak digunakan adalah Kerjasama
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Namun data periode 2019-2023 menunjukkan bahwa realisasi pembiayaan
model KPBU dalam pembangunan infrastruktur PUPR belum optimal. Hal ini ditunjukkan dengan capaian sekitar
30% pembiayaan KPBU dari target 70% pada periode tersebut.
Evaluasi terhadap kondisi ini dilakukan terutama pada proses bisnis penyelenggaraan KPBU yang telah diatur
melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Kerja
Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Bidang Infrastruktur. Dalam Peraturan Menteri PUPR ini telah diatur tahapan
dan langkah penyelenggaraan proyek KPBU serta pembagian tugas setiap unit eselon 1 terkait. Namun, sampai
saat ini, pengaturan dalam Peraturan Menteri PUPR tersebut belum mampu menghasilkan perencanaan KPBU
yang optimal. Hal ini ditunjukkan dengan masih sangat terbatasnya proyek-proyek KPBU yang dapat ditawarkan
kepada investor/badan usaha.
Dalam penyelenggaraan KPBU di Kementerian PUPR, isu yang dihadapi saat ini adalah belum adanya panduan
standar dalam melakukan perencanaan proyek KPBU dan masih rendahnya realisasi proyek KPBU infrastruktur
PUPR. Hal ini ditunjukkan dengan masih sangat terbatasnya proyek-proyek KPBU yang dapat ditawarkan
kepada investor/badan usaha. Hal lain yang juga diidentifikasi sebagai kendala dalam optimalisasi proyek KPBU
infrastruktur PUPR adalah belum adanya platform untuk publikasi proyek kepada badan usaha dan stakeholders
lainnya.
Melalui inovasi kebijakan berupa transformasi tata kelola perencanaan proyek KPBU yang terintegrasi dengan
rencana nasional dan rencana daerah, serta tata kelola publikasi melalui penyediaan platform potensi Investasi,
diharapkan mampu menjawab tantangan pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur PUPR.
Kebijakan transformasi tata kelola perencanaan proyek KPBU dilakukan dengan mengelaborasi peran masing-
masing unit organisasi terkait sesuai tugas dan fungsinya, serta menjelaskan secara rinci tahapan dan langkah
yang harus dilakukan setiap unit organisasi, sehingga diperoleh kesepakatan bersama atas perencanaan proyek
KPBU sebagai bagian dari perencanaan nasional dan perencanaan daerah masing-masing sektor. Kebijakan
transformasi tata kelola perencanaan ini dituangkan dalam bentuk pengaturan Surat Edaran Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Kelola Perencanaan Umum Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Transformasi juga dilakukan terhadap tata kelola publikasi
proyek-proyek KPBU infrastruktur PUPR melalui pembuatan Dashboard Potensi Investasi Infrastruktur PUPR.
Proyek perubahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi internal Kementerian PUPR, pemerintah
daerah, dan pihak eksternal, yaitu (i) terpenuhinya percepatan pemenuhan target pembangunan infrastruktur
PUPR melalui rencana umum proyek KPBU infrastruktur PUPR yang komprehensif; (ii) tersedianya informasi secara
baik dan jelas terkait Rencana proyek KPBU Infrastruktur PUPR melalui platform investasi yang mudah, cepat
dan lengkap untuk diakses oleh stakeholders dalam mengembangkan proyek KPBU infrastruktur PUPR; dan (iii)
terwujudnya sinkronisasi data rencana proyek antar Kementerian/Lembaga, sebagai contoh memudahkan proses
pemutakhiran kategori proyek KPBU pada PPP Book Bappenas.
Penerapan inovasi proyek perubahan berupa kebijakan transformasi tata kelola perencanaan dan tata kelola
publikasi diharapkan menjadi daya ungkit (leverage) yang signifikan dalam meningkatkan porsi proyek KPBU
infrastruktur PUPR, sebagai upaya mendukung terwujudnya infrastruktur yang berkelanjutan menuju Indonesia
Emas 2045.
strategi pembangunan infrastruktur sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi, mengurangi
kesenjangan dan menjamin pemerataan, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat nilai
tambah perekonomian rakyat. Menuju Indonesia Emas 2045, diproyeksikan membutuhkan pendanaan hingga
Rp575.203 Triliun. Pemerintah Indonesia merancang skenario pemenuhan gap pembiayaan infrastruktur melalui
keterlibatan BUMN, swasta murni, dan pengembangan pembiayaan kreatif dan inovatif.
Salah satu skema pembiayaan infrastruktur alternatif yang telah banyak digunakan adalah Kerjasama
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Namun data periode 2019-2023 menunjukkan bahwa realisasi pembiayaan
model KPBU dalam pembangunan infrastruktur PUPR belum optimal. Hal ini ditunjukkan dengan capaian sekitar
30% pembiayaan KPBU dari target 70% pada periode tersebut.
Evaluasi terhadap kondisi ini dilakukan terutama pada proses bisnis penyelenggaraan KPBU yang telah diatur
melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Kerja
Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Bidang Infrastruktur. Dalam Peraturan Menteri PUPR ini telah diatur tahapan
dan langkah penyelenggaraan proyek KPBU serta pembagian tugas setiap unit eselon 1 terkait. Namun, sampai
saat ini, pengaturan dalam Peraturan Menteri PUPR tersebut belum mampu menghasilkan perencanaan KPBU
yang optimal. Hal ini ditunjukkan dengan masih sangat terbatasnya proyek-proyek KPBU yang dapat ditawarkan
kepada investor/badan usaha.
Dalam penyelenggaraan KPBU di Kementerian PUPR, isu yang dihadapi saat ini adalah belum adanya panduan
standar dalam melakukan perencanaan proyek KPBU dan masih rendahnya realisasi proyek KPBU infrastruktur
PUPR. Hal ini ditunjukkan dengan masih sangat terbatasnya proyek-proyek KPBU yang dapat ditawarkan
kepada investor/badan usaha. Hal lain yang juga diidentifikasi sebagai kendala dalam optimalisasi proyek KPBU
infrastruktur PUPR adalah belum adanya platform untuk publikasi proyek kepada badan usaha dan stakeholders
lainnya.
Melalui inovasi kebijakan berupa transformasi tata kelola perencanaan proyek KPBU yang terintegrasi dengan
rencana nasional dan rencana daerah, serta tata kelola publikasi melalui penyediaan platform potensi Investasi,
diharapkan mampu menjawab tantangan pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur PUPR.
Kebijakan transformasi tata kelola perencanaan proyek KPBU dilakukan dengan mengelaborasi peran masing-
masing unit organisasi terkait sesuai tugas dan fungsinya, serta menjelaskan secara rinci tahapan dan langkah
yang harus dilakukan setiap unit organisasi, sehingga diperoleh kesepakatan bersama atas perencanaan proyek
KPBU sebagai bagian dari perencanaan nasional dan perencanaan daerah masing-masing sektor. Kebijakan
transformasi tata kelola perencanaan ini dituangkan dalam bentuk pengaturan Surat Edaran Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Kelola Perencanaan Umum Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Transformasi juga dilakukan terhadap tata kelola publikasi
proyek-proyek KPBU infrastruktur PUPR melalui pembuatan Dashboard Potensi Investasi Infrastruktur PUPR.
Proyek perubahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi internal Kementerian PUPR, pemerintah
daerah, dan pihak eksternal, yaitu (i) terpenuhinya percepatan pemenuhan target pembangunan infrastruktur
PUPR melalui rencana umum proyek KPBU infrastruktur PUPR yang komprehensif; (ii) tersedianya informasi secara
baik dan jelas terkait Rencana proyek KPBU Infrastruktur PUPR melalui platform investasi yang mudah, cepat
dan lengkap untuk diakses oleh stakeholders dalam mengembangkan proyek KPBU infrastruktur PUPR; dan (iii)
terwujudnya sinkronisasi data rencana proyek antar Kementerian/Lembaga, sebagai contoh memudahkan proses
pemutakhiran kategori proyek KPBU pada PPP Book Bappenas.
Penerapan inovasi proyek perubahan berupa kebijakan transformasi tata kelola perencanaan dan tata kelola
publikasi diharapkan menjadi daya ungkit (leverage) yang signifikan dalam meningkatkan porsi proyek KPBU
infrastruktur PUPR, sebagai upaya mendukung terwujudnya infrastruktur yang berkelanjutan menuju Indonesia
Emas 2045.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Format MARC21 - Total 19 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | # |
# |
$a INLIS000000000020837 | 0 |
| 005 | # |
# |
$a 20260227095155 | 0 |
| 008 | # |
# |
$a 260227################e##########1#ind## | 0 |
| 022 | # |
# |
$a | 0 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000007 | 0 |
| 082 | # |
# |
$a | 0 |
| 084 | # |
# |
$a MEI OR 0063 PKN I 2024 | 0 |
| 100 | _ |
# |
$a Meike Kencanawulan Martawidjaja | 0 |
| 245 | # |
# |
$a Optimalisasi Pembiayaan Alternatif Melalui Transformasi Tata Kelola Perencanaan Investasi $b $c Meike Kencanawulan Martawidjaja | 0 |
| 247 | # |
# |
$a | 0 |
| 260 | # |
# |
$a Jakarta : $b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN, $c 2024 | 0 |
| 300 | # |
# |
$a 28 $b 0 $c 30 cm $e 0 | 0 |
| 310 | # |
# |
$a | 0 |
| 321 | # |
# |
$a | 0 |
| 520 | _ |
# |
$a Dalam rangka memenuhi visi dan misi Indonesia Emas 2045, Presiden Republik Indonesia menetapkan strategi pembangunan infrastruktur sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi, mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat nilai tambah perekonomian rakyat. Menuju Indonesia Emas 2045, diproyeksikan membutuhkan pendanaan hingga Rp575.203 Triliun. Pemerintah Indonesia merancang skenario pemenuhan gap pembiayaan infrastruktur melalui keterlibatan BUMN, swasta murni, dan pengembangan pembiayaan kreatif dan inovatif. Salah satu skema pembiayaan infrastruktur alternatif yang telah banyak digunakan adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Namun data periode 2019-2023 menunjukkan bahwa realisasi pembiayaan model KPBU dalam pembangunan infrastruktur PUPR belum optimal. Hal ini ditunjukkan dengan capaian sekitar 30% pembiayaan KPBU dari target 70% pada periode tersebut. Evaluasi terhadap kondisi ini dilakukan terutama pada proses bisnis penyelenggaraan KPBU yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Bidang Infrastruktur. Dalam Peraturan Menteri PUPR ini telah diatur tahapan dan langkah penyelenggaraan proyek KPBU serta pembagian tugas setiap unit eselon 1 terkait. Namun, sampai saat ini, pengaturan dalam Peraturan Menteri PUPR tersebut belum mampu menghasilkan perencanaan KPBU yang optimal. Hal ini ditunjukkan dengan masih sangat terbatasnya proyek-proyek KPBU yang dapat ditawarkan kepada investor/badan usaha. Dalam penyelenggaraan KPBU di Kementerian PUPR, isu yang dihadapi saat ini adalah belum adanya panduan standar dalam melakukan perencanaan proyek KPBU dan masih rendahnya realisasi proyek KPBU infrastruktur PUPR. Hal ini ditunjukkan dengan masih sangat terbatasnya proyek-proyek KPBU yang dapat ditawarkan kepada investor/badan usaha. Hal lain yang juga diidentifikasi sebagai kendala dalam optimalisasi proyek KPBU infrastruktur PUPR adalah belum adanya platform untuk publikasi proyek kepada badan usaha dan stakeholders lainnya. Melalui inovasi kebijakan berupa transformasi tata kelola perencanaan proyek KPBU yang terintegrasi dengan rencana nasional dan rencana daerah, serta tata kelola publikasi melalui penyediaan platform potensi Investasi, diharapkan mampu menjawab tantangan pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur PUPR. Kebijakan transformasi tata kelola perencanaan proyek KPBU dilakukan dengan mengelaborasi peran masing- masing unit organisasi terkait sesuai tugas dan fungsinya, serta menjelaskan secara rinci tahapan dan langkah yang harus dilakukan setiap unit organisasi, sehingga diperoleh kesepakatan bersama atas perencanaan proyek KPBU sebagai bagian dari perencanaan nasional dan perencanaan daerah masing-masing sektor. Kebijakan transformasi tata kelola perencanaan ini dituangkan dalam bentuk pengaturan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Kelola Perencanaan Umum Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Transformasi juga dilakukan terhadap tata kelola publikasi proyek-proyek KPBU infrastruktur PUPR melalui pembuatan Dashboard Potensi Investasi Infrastruktur PUPR. Proyek perubahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi internal Kementerian PUPR, pemerintah daerah, dan pihak eksternal, yaitu (i) terpenuhinya percepatan pemenuhan target pembangunan infrastruktur PUPR melalui rencana umum proyek KPBU infrastruktur PUPR yang komprehensif; (ii) tersedianya informasi secara baik dan jelas terkait Rencana proyek KPBU Infrastruktur PUPR melalui platform investasi yang mudah, cepat dan lengkap untuk diakses oleh stakeholders dalam mengembangkan proyek KPBU infrastruktur PUPR; dan (iii) terwujudnya sinkronisasi data rencana proyek antar Kementerian/Lembaga, sebagai contoh memudahkan proses pemutakhiran kategori proyek KPBU pada PPP Book Bappenas. Penerapan inovasi proyek perubahan berupa kebijakan transformasi tata kelola perencanaan dan tata kelola publikasi diharapkan menjadi daya ungkit (leverage) yang signifikan dalam meningkatkan porsi proyek KPBU infrastruktur PUPR, sebagai upaya mendukung terwujudnya infrastruktur yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. | 0 |
| 650 | _ |
# |
$a Pembiayan, Investasi | 0 |
| 700 | _ |
# |
$a | 0 |
| 856 | # |
# |
$a Perpustakaan Pusat LAN | 0 |
| Wor | # |
# |
$a 73 | 0 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 27 Feb 2026