Detail Katalog
ID: 523
Peningkatan Pelayanan Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Lembaga Negara Dan Pemerintah Daerah Untuk Pengelolaan Arsip Dinamis
Edisi: ed.1
Pengarang:
Kasman, Andi
Kasman, Andi
Penerbit:
Lembaga Administrasi Negara
Lembaga Administrasi Negara
Tempat Terbit:
Jakarta
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
2013
Bahasa:
id
id
Subjek
Peningkatan Pelayanan Persetujuan Arsip -- Proyek Perubahan PIM1
Deskripsi Fisik:
44 hlm.; 30 cm.
44 hlm.; 30 cm.
Nomor Panggil:
R 033 PIM I 2013
R 033 PIM I 2013
Control Number:
INLIS000000000000479
INLIS000000000000479
BIB ID:
0010-0718000479
0010-0718000479
Catatan
Pada kondisi nasional tersebut diperlukan suatu perubahan atau terobosan arah kebijakan organisasi yaitu perlu dilakukan: 1) percepatan pelayanan persetujuan JRA, dari waktu 3 (tiga) bulan menjadi 15 (lima belas) hari kerja dengan memperpendek tahapan “Kertas Kerja Teladan JRA” dan ekspose pembahasannya, 2)juga perlunya diatur pemberian kewenangan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah untuk dapat menetapkan persetujuan JRA PEMDA Kabupaten/Kota bagi JRA yang telah memiliki Pedoman Retensi dengan menerbitkan Peraturan Kepala ANRI, 3)melakukan Sertifikasi Kompetensi Arsiparis minimal 30% pada tahun 2015 dalam rangka menyongsong AEC, dan 4)mengintensifkan sosialisasi UU Kearsipan kepada seluruh stakeholder.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B 15292 |
R 033 PIM I 2013 |
Dapat dipinjam | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Format MARC21 - Total 14 field
Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
---|---|---|---|---|
001 | _ |
_ |
INLIS000000000000479 | 1 |
005 | _ |
_ |
20180724135119 | 2 |
008 | _ |
_ |
180724||||||||| | ||| |||| || | | 3 |
035 | _ |
_ |
0010-0718000479 | 4 |
041 | _ |
_ |
$a id | 5 |
082 | _ |
_ |
$a 033 | 6 |
090 | _ |
_ |
$a R 033 PIM I 2013 | 7 |
100 | _ |
_ |
$a Kasman, Andi | 8 |
245 | _ |
_ |
$a Peningkatan Pelayanan Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Lembaga Negara Dan Pemerintah Daerah Untuk Pengelolaan Arsip Dinamis | 9 |
250 | _ |
_ |
$a ed.1 | 10 |
260 | _ |
_ |
$a Jakarta $b Lembaga Administrasi Negara $c 2013 | 11 |
300 | _ |
_ |
$a 44 hlm.; 30 cm. | 12 |
500 | _ |
_ |
$a Pada kondisi nasional tersebut diperlukan suatu perubahan atau terobosan arah kebijakan organisasi yaitu perlu dilakukan: 1) percepatan pelayanan persetujuan JRA, dari waktu 3 (tiga) bulan menjadi 15 (lima belas) hari kerja dengan memperpendek tahapan “Kertas Kerja Teladan JRA” dan ekspose pembahasannya, 2)juga perlunya diatur pemberian kewenangan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah untuk dapat menetapkan persetujuan JRA PEMDA Kabupaten/Kota bagi JRA yang telah memiliki Pedoman Retensi dengan menerbitkan Peraturan Kepala ANRI, 3)melakukan Sertifikasi Kompetensi Arsiparis minimal 30% pada tahun 2015 dalam rangka menyongsong AEC, dan 4)mengintensifkan sosialisasi UU Kearsipan kepada seluruh stakeholder. | 13 |
650 | _ |
_ |
$a Peningkatan Pelayanan Persetujuan Arsip -- Proyek Perubahan PIM1 | 14 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 20 Mar 2015
Disetujui OPAC: 20 Mar 2015
Disetujui OPAC: 20 Mar 2015