Logo

Perpustakaan Pusat LAN RI

Gedung Makarti Bhakti Nagarti, Lantai 1. Jl. Administrasi II No.24 9, RT.9/RW.9, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210

Detail Katalog

ID: 5372
Cover Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI

Pengarang:
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI
Penerbit:
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2009
Subjek
Undang-Undang Ketenagakerjaan
Deskripsi Fisik:
i, 190 hlm. ; 21 cm.
Nomor Panggil:
R 344 UND
Control Number:
INLIS000000000005181
BIB ID:
0010-0419000141
Catatan
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan: a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan,dan ; d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Pasal 33 penempatan tenaga kerja terdiri dari: a. penempatan tenaga kerja di dalam negeri, dan b. penempatan tenaga kerja di luar negeri. Penggunaan tenaga kerja asing, pasal 42: 1. setiap pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk; 2. pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing; 3. kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler;4. tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu tertentu dan waktu tertentu;5.ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Menteri; 6. tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.
Pasal 45: 1. Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib: a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing, dan b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. 2. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B1902048 R 344 UND Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia