Logo

Perpustakaan Pusat LAN RI

Gedung Makarti Bhakti Nagarti, Lantai 1. Jl. Administrasi II No.24 9, RT.9/RW.9, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210

Detail Katalog

ID: 5389
Cover Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor PER.23/MEN/XII/2008 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia / Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor PER.23/MEN/XII/2008 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia / Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI

Pengarang:
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI
Penerbit:
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2009
Bahasa:
ind
Subjek
Asuransi Tenaga Kerja Indonesia
Deskripsi Fisik:
29 hlm. : ilus ; 21 cm.
Nomor Panggil:
R 344 Per
Control Number:
INLIS000000000005198
BIB ID:
0010-0419000158
Catatan
Peraturan Menteri ini mengatur jenis Program Asuransi TKI yang ditempatkan ke luar negeri dan PPTKIS. Jenis Program Asuransi TKI Pasal 4 : 1). meliputi: a. Program Asuransi TKI Pra Penempatan; b. Program Asuransi TKI selama penempatan;c. Program Asuransi TKI Purna Penempatan.; 2). Program Asuransi TKI Pra Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a.resiko meninggal dunia, b.resiko sakit, c.resiko kecelakaan, d.resiko gagal berangkat bukan karena kesalahan calon tki, e. resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan. 3) Program Asuransi TKI selama penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. resiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI ;b. resiko meninggal dunia; c. resiko sakit; d. resiko kecelakaan di dalam dan di luar jam kerja; e. resiko pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum berakhirnya perjanjian kerja; f. resiko menghadapi masalah hukum;g. resiko upah tidak dibayar; h. resiko pemulangan TKI bermasalah; i. resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan; j. resiko hilangnya akal budi;k. resiko TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain bukan kehendak TKI. 4) Program Asuransi TKI Purna Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. resiko kematian;b. resiko sakit;c.resiko kecelakaan;d. resiko kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal; resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan. Perusahaan yang dapat menyelenggarakan Program Asuransi TKI harus memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum;b.mendapat ijin dari Menteri Keuangan RI untuk melakukan usaha perasuransian;c.tergabung dalam konsortium asuransi TKI;d.membuat surat pernyataan sanggup menyelenggarakan program asuransi TKI;e. memiliki kantor cabang sekurang-kurangnya di lima daerah embarkasi;f.memiliki sistem pendataan on-line;g.memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam pedoman pelaksanaan seleksi
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B1902056 R 344 Per Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia