Detail Katalog
ID: 5443
Kajian Kemitraan sektor publik dan swasta dalam peningkatan kualitas pelayanan publik : laporan / Lembaga Administrasi Negara
Pengarang:
Lembaga Administrasi Negara
Lembaga Administrasi Negara
Penerbit:
Lembaga Administrasi Negara,
Lembaga Administrasi Negara,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2005
2005
Subjek
kualitas pelayanan publik
Deskripsi Fisik:
xxi,148 hlm. : ilus ; 21 cm.
xxi,148 hlm. : ilus ; 21 cm.
Nomor Panggil:
R 352.63 Ind k
R 352.63 Ind k
Control Number:
INLIS000000000005249
INLIS000000000005249
BIB ID:
0010-0519000020
0010-0519000020
Catatan
Tujuan untuk mengetahui bagaimana praktek kemitraan pemerintah dan swasta dalam rangka penyediaan dan peningkatan kualitas pelayanan. Metode kualitatif, bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan FGD dan in depth interview dengan menggunakan pedoman wawancara. Daerah penelitian: Provinsi Jawa Timur di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo; Provinsi DIY di Kota Yogyakarta; Provinsi Bali di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung; Provinsi Sumut di kota Medan. Temuan-temuan yaitu: persepsi mengenai kemitraan lebih banyak diartikan kerjasama sebagaimana dituangkan dalam Pasal 195 UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada persepsi ini kerjasama diartikan kerjasama antra pemda satu dengan pemda lainnya, baik dalam lingkup provinsi maupun diluar provinsi, dan kerjasama dengan pihak ketiga (swasta). Sampai sejauh ini belum ada PP yang mengatur kerjasama dengan pihak ketiga sebagai penjabaran dari Pasal 195 No.32/2004. Kemitraan juga dipersepsikan senagai kemitraan antara pihak swasta dan masyarakat, dimana peran pemerintah hanya memberikan fasilitas terjadinya kemitraan tersebut. Contoh: yang banyak dilakukan di bidang perkebunan adalah kemitraan plasma inti, dan kemitraan kontrak beli.
Lemahnya pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap konsepsi kemitraan juga dipengaruhi oleh kecilnya peran dan kewenangan pemda dalam mewujudkan kemungkinan kemitraan langsung antar pemda dan swasta. Di sektor infrastruktur, misalnya, bahkan peraturan perundang-undangan yang menunjukkan kemungkinan terjadinya kemitraan dengan swasta hanya sekali menyebutkan peran pemda. Itupun hanya terkait dengan ijin pemasangan iklan di jalan tol. Pada perkembangan terakhir telah diterbitkan Perpresno.67/2005 tentang kerjasama dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Peraturan Presiden. Pada peraturan ini peran kewenangan Kepala Daerah Disejajarkan dengan Menteri/Kepala Lembaga. Potensi-potensi pelayanan publik yang dapat dimitrakan dengan pihak swasta di daerah sangat besar.
Lemahnya pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap konsepsi kemitraan juga dipengaruhi oleh kecilnya peran dan kewenangan pemda dalam mewujudkan kemungkinan kemitraan langsung antar pemda dan swasta. Di sektor infrastruktur, misalnya, bahkan peraturan perundang-undangan yang menunjukkan kemungkinan terjadinya kemitraan dengan swasta hanya sekali menyebutkan peran pemda. Itupun hanya terkait dengan ijin pemasangan iklan di jalan tol. Pada perkembangan terakhir telah diterbitkan Perpresno.67/2005 tentang kerjasama dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Peraturan Presiden. Pada peraturan ini peran kewenangan Kepala Daerah Disejajarkan dengan Menteri/Kepala Lembaga. Potensi-potensi pelayanan publik yang dapat dimitrakan dengan pihak swasta di daerah sangat besar.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1902075 |
R 352.63 Ind k |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 10 May 2019