Logo

Perpustakaan Pusat LAN RI

Gedung Makarti Bhakti Nagarti, Lantai 1. Jl. Administrasi II No.24 9, RT.9/RW.9, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210

Detail Katalog

ID: 5478
Cover Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor PER.08/MEN/V/2008 tentang Tata Cara Perijinan Dan Penyelenggaraan Pemagangan Di Luar Negeri / Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor PER.08/MEN/V/2008 tentang Tata Cara Perijinan Dan Penyelenggaraan Pemagangan Di Luar Negeri / Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI

Pengarang:
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI
Penerbit:
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2009
Subjek
Perijinan Dan Penyelenggaraan Pemagangan Di Luar Negeri
Deskripsi Fisik:
i,25 hlm. ; 21 cm.
Nomor Panggil:
R 344 Per
Control Number:
INLIS000000000005283
BIB ID:
0010-0519000054
Catatan
Izin penyelenggaraan pemagangan di luar negeri diterbitkan oleh Direktur Jenderal. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap perpanjangan paling lama 3 tahun. LPK swasta sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a yang akan menyelenggarakan pemagangan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. copy izin LPK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh instansi yang memberikan izin; b. copy perjanjian antara LPK dengan lembaga penerima pemagang di luar negeri yang diketahui oleh perwakilan negara Republik Indonesia di negara penerima;c. program pemagangan yang akan dilaksanakan; d. profil LPK yang meliputi antara lain: struktur organisasi, alamat, telepon dan faximile. Permohonan disampaikan oleh LPK swasta kepada Direktur Jenderal setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi. Perusahaan yang akan menyelenggarakan pemagangan bagi pekerjanya harus mendaftarkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. copy izin usaha yang masih berlaku;b. program pemagangan; c. copy surat keputusan pengangkatan sebagai pekerja; d. copy surat perjanjian antara perusahaan dengan lembaga penerima pemagang di luar negeri; e. copy perjanjian pemagangan antara pekerja peserta pemagangan dengan perusahaan tempat pekerja bekerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak; f. tingkat pencapaian kualifikasi keterampilan atau keahlian yang akan diperoleh pekerja setelah mengikuti pemagangan;g. rencana penempatan pekerja setelah selesai magang. Pekerja yang ada hubungan kerja dengan perusahaan yang akan menyelenggarakan pemagangan. Pendaftaran secara tertulis sebelum disampaikan kepada Direktur Jenderal terlebih dahulu harus diketahui oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B1902083 R 344 Per Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia