Detail Katalog
ID: 5850
Tuntunan Praktis : penerangan agama Islam / Departemen Agama
Pengarang:
Departemen Agama
Departemen Agama
Penerbit:
Multi Yaga & Co
Multi Yaga & Co
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
Bahasa:
ind
ind
Subjek
agama Islam
Deskripsi Fisik:
212 hlm. ; 21 cm.
212 hlm. ; 21 cm.
Nomor Panggil:
297.020 2 TUN
297.020 2 TUN
Control Number:
INLIS000000000005655
INLIS000000000005655
BIB ID:
0010-0819000085
0010-0819000085
Catatan
Keputusan Menteri Agama Nomor 25 tahun 1977 tentang pembinaan peri kehidupan beragama Islam (P2A), adalah badan di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, yang merupakan wadah kerjasama pelaksanaan tugas departemen agama dengan masyarakat. P2A berpusat pada Direktorat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama di Jakarta dengan bagian organisasinya di tiap Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi, Kantor Departemen Agama kabupaten/Kotamadya, Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Desa di seluruh Indonesia.
Tugas pokok P2A ialah memberikan bimbingan dalam rangka peningkatan gairah hidup beragama dalam masyarakat. Fungsi P2A ialah mengkoordinir dan meningkatkan usaha-usaha pembangunan masyarakat dalam Bidang keagamaan, dalam rangka membantu suksesnya pembangunan masyarakat desa. Tugas P2A adalah: 1. Terwujudnya masyarakat beragama dalam wadah negara Pancasila. 2. Terbinanya mental agama yang kokoh sebagai dasar dan penunjang proses pembangunan. Usaha-usaha P2A disebut Panca amal yang meliputi: membina tempat-tempat ibadah, meningkatkan pendidikan dan pengajaran agama, memperluas penyelenggaraan penerangan dan penyuluhan agama, meningkatkan kesejahteraan keluarga (lahir batin), menggiatkan pelaksanaan ibadah sosial yang meliputi zakat/zakat fitrah, wakaf, pemeliharaan anak-anak yatim dan usaha-usaha sosial lainnya. P2A mempunyai susunan organisasi sebagai berikut: a. P2A Pusat di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama; b. P2A Propinsi/Daerah Istimewa/Daerah Khusus Ibukota; c. P2A Kabupaten/Kotamadya; d. P2A Kecamatan; e. P2A Desa. Susunan Pengurus P2A terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bagian-bagian Panca amal, sesuai dengan pasal 5 keputusan ini. Pengurus P2A Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Tugas pokok P2A ialah memberikan bimbingan dalam rangka peningkatan gairah hidup beragama dalam masyarakat. Fungsi P2A ialah mengkoordinir dan meningkatkan usaha-usaha pembangunan masyarakat dalam Bidang keagamaan, dalam rangka membantu suksesnya pembangunan masyarakat desa. Tugas P2A adalah: 1. Terwujudnya masyarakat beragama dalam wadah negara Pancasila. 2. Terbinanya mental agama yang kokoh sebagai dasar dan penunjang proses pembangunan. Usaha-usaha P2A disebut Panca amal yang meliputi: membina tempat-tempat ibadah, meningkatkan pendidikan dan pengajaran agama, memperluas penyelenggaraan penerangan dan penyuluhan agama, meningkatkan kesejahteraan keluarga (lahir batin), menggiatkan pelaksanaan ibadah sosial yang meliputi zakat/zakat fitrah, wakaf, pemeliharaan anak-anak yatim dan usaha-usaha sosial lainnya. P2A mempunyai susunan organisasi sebagai berikut: a. P2A Pusat di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama; b. P2A Propinsi/Daerah Istimewa/Daerah Khusus Ibukota; c. P2A Kabupaten/Kotamadya; d. P2A Kecamatan; e. P2A Desa. Susunan Pengurus P2A terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bagian-bagian Panca amal, sesuai dengan pasal 5 keputusan ini. Pengurus P2A Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1902123 |
297.020 2 TUN |
Dapat dipinjam | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 15 Aug 2019