Detail Katalog
ID: 823
Optimalisasi Bidang Pengawasan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Pengarang:
Yanto Amir
Yanto Amir
Penerbit:
LAN Jakarta
LAN Jakarta
Tempat Terbit:
Jakarta
Jakarta
Tahun Terbit:
2015
2015
Bahasa:
id
id
Subjek
Pengawasan
Deskripsi Fisik:
37 hlm.;lamp
37 hlm.;lamp
Nomor Panggil:
R.043 PIM I 2015
R.043 PIM I 2015
Control Number:
INLIS000000000000768
INLIS000000000000768
BIB ID:
0010-0718000768
0010-0718000768
Catatan
Dari hasil pemetaan bahwa kegiatan pananganan perkara T.P Umum terpusat di Kejaksaan Negeri, sehingga pekerjaan yang harus diselesaikan dalam penanganan perkara T.P Umum di Kejari sangat banyak dan tidak sebanding dengan jumlah JPU yang sedikit jumlahnya dan pejabat pengawasan melekat yaitu hanya dilaksanakan oleh Kasi Pidum serta tidak adanya pejabat pengawasan fungsional di Kejari yang tidak ada Cabjari-nya. Disamping itu belum adanya sarana pengaduan melalui sarana elektronik juga membuat kurangnya minat partisipasi masyarakat untuk melaporkan adanya penyimpangan penanganan perkara T.P. Umum yang diketahuinya, juga penyelesaian Lapdu menjadi lama dan masyarakat merasa sulit untuk mengakses informasi yang diinginkan secara cepat.
Cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan menambah pejabat pengawasan fungsional yaitu Pemeriksa dan pejabat pengawasan melekat pada Seksi Pidum Kejari dengan menambah tiga jabatan eselon V (sub seksi) yaitu Sub Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Sub Seksi Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Sub Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). Serta di tiap Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia agar melakukan penanganan dan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat melalui sarana elektronik berupa website dan email.
Cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan menambah pejabat pengawasan fungsional yaitu Pemeriksa dan pejabat pengawasan melekat pada Seksi Pidum Kejari dengan menambah tiga jabatan eselon V (sub seksi) yaitu Sub Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Sub Seksi Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Sub Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). Serta di tiap Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia agar melakukan penanganan dan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat melalui sarana elektronik berupa website dan email.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B15562 |
R.043 PIM I 2015 |
Dapat dipinjam | My Library | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
---|---|---|---|---|
001 | _ |
_ |
INLIS000000000000768 | 1 |
005 | _ |
_ |
20180724140051 | 2 |
008 | _ |
_ |
180724||||||||| | ||| |||| || | | 3 |
035 | _ |
_ |
0010-0718000768 | 4 |
041 | _ |
_ |
$a id | 5 |
082 | _ |
_ |
$a 043 | 6 |
090 | _ |
_ |
$a R.043 PIM I 2015 | 7 |
100 | _ |
_ |
$a Yanto Amir | 8 |
245 | _ |
_ |
$a Optimalisasi Bidang Pengawasan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. | 9 |
260 | _ |
_ |
$a Jakarta $b LAN Jakarta $c 2015 | 10 |
300 | _ |
_ |
$a 37 hlm.;lamp | 11 |
500 | _ |
_ |
$a Dari hasil pemetaan bahwa kegiatan pananganan perkara T.P Umum terpusat di Kejaksaan Negeri, sehingga pekerjaan yang harus diselesaikan dalam penanganan perkara T.P Umum di Kejari sangat banyak dan tidak sebanding dengan jumlah JPU yang sedikit jumlahnya dan pejabat pengawasan melekat yaitu hanya dilaksanakan oleh Kasi Pidum serta tidak adanya pejabat pengawasan fungsional di Kejari yang tidak ada Cabjari-nya. Disamping itu belum adanya sarana pengaduan melalui sarana elektronik juga membuat kurangnya minat partisipasi masyarakat untuk melaporkan adanya penyimpangan penanganan perkara T.P. Umum yang diketahuinya, juga penyelesaian Lapdu menjadi lama dan masyarakat merasa sulit untuk mengakses informasi yang diinginkan secara cepat. Cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan menambah pejabat pengawasan fungsional yaitu Pemeriksa dan pejabat pengawasan melekat pada Seksi Pidum Kejari dengan menambah tiga jabatan eselon V (sub seksi) yaitu Sub Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Sub Seksi Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Sub Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). Serta di tiap Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia agar melakukan penanganan dan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat melalui sarana elektronik berupa website dan email. | 12 |
650 | _ |
_ |
$a Pengawasan | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 20 Jan 2016
Disetujui OPAC: 20 Jan 2016
Disetujui OPAC: 20 Jan 2016