Detail Katalog
ID: 20196Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
Strategi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Melalui Sosialisasi Asistensi Dan Konsultasi / Teti Arnita
Edisi: 1
Pengarang:
Teti Arnita
Teti Arnita
Penerbit:
Pusbangkom Pimnas,
Pusbangkom Pimnas,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Layanan
Deskripsi Fisik:
49 : ilus ; 29 x 21 x 0,5
49 : ilus ; 29 x 21 x 0,5
Nomor Panggil:
R 0013 PKN II 2024
R 0013 PKN II 2024
Control Number:
INLIS000000000019726
INLIS000000000019726
BIB ID:
0010-0425000069
0010-0425000069
Catatan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) merupakan
perangkat daerah yang membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan
bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Tugas Dinas PMD adalah
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang
pemberdayaan masyarakat dan desa serta tugas pembantuan yang diberikan
kepada Daerah. Dalam menjalankan tugas dimaksud, Dinas PMD menjalankan
fungsi: (1) perumusan dan penetapan kebijakan; (2) koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan; (3) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi Dinas PMD;
(4) koodinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan. Dalam menjalankan tugas dan fungsi Dinas, diperlukan strategi perubahan
yang dapat mempercepat tujuan pemberdayaan dan pembinaan administrasi
pemerintahan desa. Strategi perubahan tersebut dilakukan melalui Kegiatan
Sosialisasi, Asistensi dan Konsultasi βSAKTIβ. Kegiatan ini diharapkan dapat
memberikan percepatan pencapaian tujuan pembangunan desa yaitu
masyarakat yang makmur, mandiri dan sejahtera. Kata Kunci : Strategi, Perubahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
perangkat daerah yang membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan
bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Tugas Dinas PMD adalah
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang
pemberdayaan masyarakat dan desa serta tugas pembantuan yang diberikan
kepada Daerah. Dalam menjalankan tugas dimaksud, Dinas PMD menjalankan
fungsi: (1) perumusan dan penetapan kebijakan; (2) koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan; (3) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi Dinas PMD;
(4) koodinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan. Dalam menjalankan tugas dan fungsi Dinas, diperlukan strategi perubahan
yang dapat mempercepat tujuan pemberdayaan dan pembinaan administrasi
pemerintahan desa. Strategi perubahan tersebut dilakukan melalui Kegiatan
Sosialisasi, Asistensi dan Konsultasi βSAKTIβ. Kegiatan ini diharapkan dapat
memberikan percepatan pencapaian tujuan pembangunan desa yaitu
masyarakat yang makmur, mandiri dan sejahtera. Kata Kunci : Strategi, Perubahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000022783 |
R 0013 PKN II 2024 |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
---|---|---|---|---|
001 | _ |
_ |
INLIS000000000019726 | 1 |
005 | _ |
_ |
20250416104923 | 2 |
035 | # |
# |
$a 0010-0425000069 | 3 |
007 | _ |
_ |
ta | 4 |
008 | _ |
_ |
250416################|##########|#|## | 5 |
084 | # |
# |
$a R 0013 PKN II 2024 | 6 |
100 | _ |
# |
$a Teti Arnita | 7 |
245 | 1 |
# |
$a Strategi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Melalui Sosialisasi Asistensi Dan Konsultasi /$c Teti Arnita | 8 |
250 | # |
# |
$a 1 | 9 |
260 | # |
# |
$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 | 10 |
300 | # |
# |
$a 49 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 0,5 | 11 |
650 | # |
4 |
$a Layanan | 12 |
520 | # |
# |
$a Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) merupakan perangkat daerah yang membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Tugas Dinas PMD adalah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dalam menjalankan tugas dimaksud, Dinas PMD menjalankan fungsi: (1) perumusan dan penetapan kebijakan; (2) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan; (3) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi Dinas PMD; (4) koodinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Dalam menjalankan tugas dan fungsi Dinas, diperlukan strategi perubahan yang dapat mempercepat tujuan pemberdayaan dan pembinaan administrasi pemerintahan desa. Strategi perubahan tersebut dilakukan melalui Kegiatan Sosialisasi, Asistensi dan Konsultasi βSAKTIβ. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan percepatan pencapaian tujuan pembangunan desa yaitu masyarakat yang makmur, mandiri dan sejahtera. Kata Kunci : Strategi, Perubahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. | 13 |
856 | # |
# |
$a Perpustakaan Pusat LAN | 14 |
990 | # |
# |
$a 2024/1.2.2/A/0013 | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 16 Apr 2025