Logo

Perpustakaan Pusat LAN RI

Gedung Makarti Bhakti Nagarti, Lantai 1. Jl. Administrasi II No.24 9, RT.9/RW.9, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210

Detail Katalog

ID: 20594
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

Akselerasi Proses Peningkatan Pemanfaatan Bagi Pekerja Migran Indonesia Terkait Kebijakan Relaksasi Pengenaan Bea Masuk Barang Kiriman Dan Barang Bawaan Penumpang / Sukarman

Edisi: 1

Pengarang:
Sukarman
Penerbit:
Pusbangkom Pimnas,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2024
Subjek
Tenaga Kerja
Deskripsi Fisik:
100 : ilus ; 29 x 21 x 1
Nomor Panggil:
R 0083 PKN II 2024
Control Number:
INLIS000000000020112
BIB ID:
0010-0525000195
Catatan
Proyek Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kondisi yang terjadi di lapangan berupa
banyaknya temuan terkait barang kiriman PMI yang disita/ditahan/terkendala di berbagai pelabuhan
dikarenakan terkena Pelarangan dan Pembatasan (LARTAS) sesuai Peraturan Menteri
Perdagangan tentang importasi barang kiriman. Hingga Tahun 2022, banyak barang kiriman PMI
tersebut ditahan karena kebanyakan jenis barangnya kategori bukan baru yang dilarang untuk
diimpor/dikirim ke Indonesia lewat Permendag Nomor 25 Tahun 2022 (Pelarangan). Kemudian pada
bulan Desember 2023, keluarlah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan
Ketentuan Impor yang merevisi Permendag sebelumnya yang isinya mengatur tentang barang
kiriman dan barang bawaan PMI (Obyek Barang), dengan memperbolehkan pengiriman barang
kategori bukan baru, namun dibatasi dengan jumlah dan jenis tertentu (Pembatasan). Namun dalam
proses implementasinya, banyak ditemui kendala di lapangan terutama oleh pihak petugas bea
cukai sebagai pelaksana kebijakan, dikarenakan barang-barang yang sudah dikirim dan masuk area
kepabeanan tersebut sebelum diterbitkan izin pengeluaran, perlu diperiksa jenis dan jumlahnya
terlebih dahulu.
Pada bulan Desember 2023 juga telah terbit PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang ketentuan
barang impor PMI yang memberikan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman PMI dengan nilai
tertentu. Sesuai dengan ketentuan tersebut, mereka yang mendapatkan pembebasan bea masuk,
pengirimnya (PMI)/Subyek Barang, harus terdata di BP2MI (yang prosedural) dan atau terdata di
Lembaga lain (Kementerian Luar Negeri) untuk PMI yang nonprosedural. Oleh sebab itu sebelum
mendapatkan relaksasi pembebasan bea masuk, perlu dicocokkan dulu Subyek Barang-nya apakah
PMI atau bukan, sehingga banyak membutuhkan waktu dan tenaga tambahan, akibatnya banyak
barang kiriman yang terlambat sampai ke pihak tujuan pengiriman di tanah air. Sementara

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | Melindungi PMI dari Ujung Rambut sampai Ujung Kaki ix
kenyataannya, banyak PMI di Luar negeri yang belum terdata, karena berbagai hal yang
melatarbelakanginya, sehingga mereka berpotensi besar tidak mendapatkan fasilitas pembebasan
bea masuk tersebut, padahal mereka telah ikut berkontribusi besar dengan pengiriman remitansi ke
Indonesia yang dikenal sebagai pahlawan devisa. Oleh sebab itu, penting sekali meningkatkan
akselerasi Asas Kemanfaatan dari Kebijakan Relaksasi Bea Masuk Barang Kiriman dan Barang
Bawaan Penumpang Pekerja Migran Indonesia agar kebijakan yang berlaku dapat menimbulkan
kemanfaatan optimal bagi para Pekerja Migran Indonesia. BP2MI tidak dapat sendirian dan harus
bekerjasama dengan instansi dan Stakeholders terkait untuk Optimalisasi Kemanfaatan bagi PMI
terkait kebijakan barang kiriman tersebut. Sebagai Lembaga Pemerintah yang diberikan
kewenangan dalam proses Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI dapat
mendorong terbitnya kebijakan dan aturan tentang pelayanan kepada PMI agar lebih baik lagi serta
agar azas kemanfaatan yang diterima PMI semakin meningkat dan optimal. Oleh sebab itu perlu
dilakukan upaya akselerasi proses peningkatan kemanfaatan bagi para PMI agar kebijakan tersebut
dapat dirasakan optimal kemanfaatannya.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000023337 R 0083 PKN II 2024 Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
Format MARC21 - Total 15 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000020112 1
005 _ _ 20250522075437 2
035 # # $a 0010-0525000195 3
007 _ _ ta 4
008 _ _ 250522################|##########|#|## 5
084 # # $a R 0083 PKN II 2024 6
100 _ # $a Sukarman 7
245 1 # $a Akselerasi Proses Peningkatan Pemanfaatan Bagi Pekerja Migran Indonesia Terkait Kebijakan Relaksasi Pengenaan Bea Masuk Barang Kiriman Dan Barang Bawaan Penumpang /$c Sukarman 8
250 # # $a 1 9
260 # # $a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 10
300 # # $a 100 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 1 11
650 # 4 $a Tenaga Kerja 12
520 # # $a Proyek Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kondisi yang terjadi di lapangan berupa banyaknya temuan terkait barang kiriman PMI yang disita/ditahan/terkendala di berbagai pelabuhan dikarenakan terkena Pelarangan dan Pembatasan (LARTAS) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tentang importasi barang kiriman. Hingga Tahun 2022, banyak barang kiriman PMI tersebut ditahan karena kebanyakan jenis barangnya kategori bukan baru yang dilarang untuk diimpor/dikirim ke Indonesia lewat Permendag Nomor 25 Tahun 2022 (Pelarangan). Kemudian pada bulan Desember 2023, keluarlah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor yang merevisi Permendag sebelumnya yang isinya mengatur tentang barang kiriman dan barang bawaan PMI (Obyek Barang), dengan memperbolehkan pengiriman barang kategori bukan baru, namun dibatasi dengan jumlah dan jenis tertentu (Pembatasan). Namun dalam proses implementasinya, banyak ditemui kendala di lapangan terutama oleh pihak petugas bea cukai sebagai pelaksana kebijakan, dikarenakan barang-barang yang sudah dikirim dan masuk area kepabeanan tersebut sebelum diterbitkan izin pengeluaran, perlu diperiksa jenis dan jumlahnya terlebih dahulu. Pada bulan Desember 2023 juga telah terbit PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang ketentuan barang impor PMI yang memberikan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman PMI dengan nilai tertentu. Sesuai dengan ketentuan tersebut, mereka yang mendapatkan pembebasan bea masuk, pengirimnya (PMI)/Subyek Barang, harus terdata di BP2MI (yang prosedural) dan atau terdata di Lembaga lain (Kementerian Luar Negeri) untuk PMI yang nonprosedural. Oleh sebab itu sebelum mendapatkan relaksasi pembebasan bea masuk, perlu dicocokkan dulu Subyek Barang-nya apakah PMI atau bukan, sehingga banyak membutuhkan waktu dan tenaga tambahan, akibatnya banyak barang kiriman yang terlambat sampai ke pihak tujuan pengiriman di tanah air. Sementara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | Melindungi PMI dari Ujung Rambut sampai Ujung Kaki ix kenyataannya, banyak PMI di Luar negeri yang belum terdata, karena berbagai hal yang melatarbelakanginya, sehingga mereka berpotensi besar tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk tersebut, padahal mereka telah ikut berkontribusi besar dengan pengiriman remitansi ke Indonesia yang dikenal sebagai pahlawan devisa. Oleh sebab itu, penting sekali meningkatkan akselerasi Asas Kemanfaatan dari Kebijakan Relaksasi Bea Masuk Barang Kiriman dan Barang Bawaan Penumpang Pekerja Migran Indonesia agar kebijakan yang berlaku dapat menimbulkan kemanfaatan optimal bagi para Pekerja Migran Indonesia. BP2MI tidak dapat sendirian dan harus bekerjasama dengan instansi dan Stakeholders terkait untuk Optimalisasi Kemanfaatan bagi PMI terkait kebijakan barang kiriman tersebut. Sebagai Lembaga Pemerintah yang diberikan kewenangan dalam proses Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI dapat mendorong terbitnya kebijakan dan aturan tentang pelayanan kepada PMI agar lebih baik lagi serta agar azas kemanfaatan yang diterima PMI semakin meningkat dan optimal. Oleh sebab itu perlu dilakukan upaya akselerasi proses peningkatan kemanfaatan bagi para PMI agar kebijakan tersebut dapat dirasakan optimal kemanfaatannya. 13
856 # # $a Perpustakaan Pusat LAN 14
990 # # $a 2024/1.2,2/A/0083 15
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 22 May 2025
Export