Detail Katalog
ID: 23
Manajemen Pertukaraan Data Kriminal Dan TRaksaksi Keuangan Dalam Rangka Mendukung Proses Penyidikan Tindak Pidana / Agung Prabowo
Edisi: 1Pengarang
Agung Prabowo;
Penerbit
Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,
Tempat Terbit
Jakarta :
Tahun Terbit
Bahasa
ind
Subjek
Manajemen Data
Detail Teknis
Deskripsi Fisik
60 0 30 cm 0
Nomor Panggil
R 0050 PKN I 2024
Control Number
INLIS000000000000005
BIB ID
0010-1026000004
Catatan
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
disingkat Bareskrim Polri merupakan satuan kerja di lingkungan Markas
Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) yang memiliki
tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana, baik Tindak Pidana Umum (Tipidum), Tindak Pidana Ekonomi
Khusus (Tipideksus), Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Tindak Pidana
Narkoba (Tipidnarkoba), Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tindak Pidana
Siber (Tipidsiber) sebagaimana tertuang dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2017
Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat
Mabes Polri. Bareskrim Polri dalam pelaksanaan tugasnya juga didukung oleh unsur- unsur lain yaitu Biro Pembinaan Operasional (Robinops), Biro Perencanaan
dan Administrasi (Rorenmin), Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik)
serta Biro Koordinasi Dan Pengawasan Penyidik Pengawai Negeri Sipil
(Rokorwas PPNS). Juga dibantu oleh unsur-unsur lainnya yaitu Pusat
Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas), Pusat Identifikasi Forensik (Pusinafis)
serta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Sedangkan pelaksanaan tugas khusus berkaitan dengan pertukaran data
diberikan tanggung jawab kepada Pusiknas (Pusat Informasi Kriminal
Nasional) yang tugasnya meliputi Pelayanan Informasi Kriminal (Yaninfokrim), Pengembangan Sistem (Bangsis), Kerja Sama (Kerma) dan Pusat Data dan
Analisis Kejahatan Transnasional (PDAKT). Salah satu program kegiatan Polri saat ini adalah melaksanakan
kolaborasi dengan menjalin kerja sama terkait pertukaran data kriminal dan
transaksi keuangan dalam rangka mendukung proses penyidikan tindak
pidana, khususnya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Guna mewujudkan
kegiatan tersebut, Polri yang dalam hal ini diwakili oleh Pusiknas Bareskrim
Polri melaksanakan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK). Adapun tujuannya adalah mendapatkan
informasi data kriminal dan transaksi keuangan yang valid dalam penanganan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dijadikan barang bukti dim
persidangan, serta memberikan data balikan terkait informasi data yang telah
disetujui untuk jadi barang bukti di persidangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan sebuah kebijakan atau
regulasi sebagai dasar acuan. Selain ketersediaan regulasi, kebutuhan akan
sebuah sistem informasi menjadi hal yang pokok di era teknologi saat ini, sehingga diharapkan sistem informasi tersebut dapat mendukung sinergi
tugas antara Polri (Pusiknas Bareskrim Polri) dan PPATK.
Manfaat internal yang akan diperoleh dengan adanya Perjanjian Kerja
Sama (PKS) antara Polri (Pusiknas Bareskrim Polri) dan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
a. Data terkait transaksi keuangan yang dibutuhkan oleh penyidik Polri
menjadi valid dan dapat dipertanggung jawabkan di pengadilan. b. Sangat membantu penyidik dalam mempercepat proses penyidikannya. c. Meningkatnya peran Pusiknas Bareskrim Polri dalam mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data kriminal nasional, khususnya dalam
penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU). d. Manajemen pertukaran data kriminal dan transaksi keuangan juga dapat
dimanfaatkan oleh satuan kewilayahan (Polda, Polres, Polsek). Sedangkan manfaat eksternal terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara
Polri (Pusiknas Bareskrim Polri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) adalah:
a. Menjadi acuan dalam membuat regulasi dengan stakeholders lainnya, khususnya dalam melaksanakan pertukaran informasi data ataupun
informasi lainnya. b. Memberikan respon positif dalam rangka penyusunan suatu kebijakan
dalam membangun kolaborasi antar instansi/lembaga di Indonesia.
disingkat Bareskrim Polri merupakan satuan kerja di lingkungan Markas
Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) yang memiliki
tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana, baik Tindak Pidana Umum (Tipidum), Tindak Pidana Ekonomi
Khusus (Tipideksus), Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Tindak Pidana
Narkoba (Tipidnarkoba), Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tindak Pidana
Siber (Tipidsiber) sebagaimana tertuang dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2017
Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat
Mabes Polri. Bareskrim Polri dalam pelaksanaan tugasnya juga didukung oleh unsur- unsur lain yaitu Biro Pembinaan Operasional (Robinops), Biro Perencanaan
dan Administrasi (Rorenmin), Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik)
serta Biro Koordinasi Dan Pengawasan Penyidik Pengawai Negeri Sipil
(Rokorwas PPNS). Juga dibantu oleh unsur-unsur lainnya yaitu Pusat
Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas), Pusat Identifikasi Forensik (Pusinafis)
serta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Sedangkan pelaksanaan tugas khusus berkaitan dengan pertukaran data
diberikan tanggung jawab kepada Pusiknas (Pusat Informasi Kriminal
Nasional) yang tugasnya meliputi Pelayanan Informasi Kriminal (Yaninfokrim), Pengembangan Sistem (Bangsis), Kerja Sama (Kerma) dan Pusat Data dan
Analisis Kejahatan Transnasional (PDAKT). Salah satu program kegiatan Polri saat ini adalah melaksanakan
kolaborasi dengan menjalin kerja sama terkait pertukaran data kriminal dan
transaksi keuangan dalam rangka mendukung proses penyidikan tindak
pidana, khususnya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Guna mewujudkan
kegiatan tersebut, Polri yang dalam hal ini diwakili oleh Pusiknas Bareskrim
Polri melaksanakan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK). Adapun tujuannya adalah mendapatkan
informasi data kriminal dan transaksi keuangan yang valid dalam penanganan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dijadikan barang bukti dim
persidangan, serta memberikan data balikan terkait informasi data yang telah
disetujui untuk jadi barang bukti di persidangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan sebuah kebijakan atau
regulasi sebagai dasar acuan. Selain ketersediaan regulasi, kebutuhan akan
sebuah sistem informasi menjadi hal yang pokok di era teknologi saat ini, sehingga diharapkan sistem informasi tersebut dapat mendukung sinergi
tugas antara Polri (Pusiknas Bareskrim Polri) dan PPATK.
Manfaat internal yang akan diperoleh dengan adanya Perjanjian Kerja
Sama (PKS) antara Polri (Pusiknas Bareskrim Polri) dan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
a. Data terkait transaksi keuangan yang dibutuhkan oleh penyidik Polri
menjadi valid dan dapat dipertanggung jawabkan di pengadilan. b. Sangat membantu penyidik dalam mempercepat proses penyidikannya. c. Meningkatnya peran Pusiknas Bareskrim Polri dalam mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data kriminal nasional, khususnya dalam
penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU). d. Manajemen pertukaran data kriminal dan transaksi keuangan juga dapat
dimanfaatkan oleh satuan kewilayahan (Polda, Polres, Polsek). Sedangkan manfaat eksternal terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara
Polri (Pusiknas Bareskrim Polri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) adalah:
a. Menjadi acuan dalam membuat regulasi dengan stakeholders lainnya, khususnya dalam melaksanakan pertukaran informasi data ataupun
informasi lainnya. b. Memberikan respon positif dalam rangka penyusunan suatu kebijakan
dalam membangun kolaborasi antar instansi/lembaga di Indonesia.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000000025 |
R 0050 PKN I 2024 |
Baca di tempat | Ruang Koleksi Referensi | Tersedia |
Format MARC21 - Total 16 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | # |
# |
$a INLIS000000000000005 | 0 |
| 005 | # |
# |
$a 20261008152151 | 0 |
| 008 | # |
# |
$a 261008################e##########0#ind## | 0 |
| 020 | # |
# |
$a | 0 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-1026000004 | 0 |
| 082 | # |
# |
$a | 0 |
| 084 | # |
# |
$a R 0050 PKN I 2024 | 0 |
| 100 | _ |
# |
$a Agung Prabowo | 0 |
| 245 | # |
# |
$a Manajemen Pertukaraan Data Kriminal Dan TRaksaksi Keuangan Dalam Rangka Mendukung Proses Penyidikan Tindak Pidana $b $c Agung Prabowo | 0 |
| 260 | # |
# |
$a Jakarta : $b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN, $c | 0 |
| 300 | # |
# |
$a 60 $b 0 $c 30 cm $e 0 | 0 |
| 520 | _ |
# |
$a Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disingkat Bareskrim Polri merupakan satuan kerja di lingkungan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, baik Tindak Pidana Umum (Tipidum), Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus), Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba), Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) sebagaimana tertuang dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat Mabes Polri. Bareskrim Polri dalam pelaksanaan tugasnya juga didukung oleh unsur- unsur lain yaitu Biro Pembinaan Operasional (Robinops), Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin), Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) serta Biro Koordinasi Dan Pengawasan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (Rokorwas PPNS). Juga dibantu oleh unsur-unsur lainnya yaitu Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas), Pusat Identifikasi Forensik (Pusinafis) serta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Sedangkan pelaksanaan tugas khusus berkaitan dengan pertukaran data diberikan tanggung jawab kepada Pusiknas (Pusat Informasi Kriminal Nasional) yang tugasnya meliputi Pelayanan Informasi Kriminal (Yaninfokrim), Pengembangan Sistem (Bangsis), Kerja Sama (Kerma) dan Pusat Data dan Analisis Kejahatan Transnasional (PDAKT). Salah satu program kegiatan Polri saat ini adalah melaksanakan kolaborasi dengan menjalin kerja sama terkait pertukaran data kriminal dan transaksi keuangan dalam rangka mendukung proses penyidikan tindak pidana, khususnya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Guna mewujudkan kegiatan tersebut, Polri yang dalam hal ini diwakili oleh Pusiknas Bareskrim Polri melaksanakan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Adapun tujuannya adalah mendapatkan informasi data kriminal dan transaksi keuangan yang valid dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dijadikan barang bukti dim persidangan, serta memberikan data balikan terkait informasi data yang telah disetujui untuk jadi barang bukti di persidangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan sebuah kebijakan atau regulasi sebagai dasar acuan. Selain ketersediaan regulasi, kebutuhan akan sebuah sistem informasi menjadi hal yang pokok di era teknologi saat ini, sehingga diharapkan sistem informasi tersebut dapat mendukung sinergi tugas antara Polri (Pusiknas Bareskrim Polri) dan PPATK. Manfaat internal yang akan diperoleh dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri (Pusiknas Bareskrim Polri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya adalah sebagai berikut: a. Data terkait transaksi keuangan yang dibutuhkan oleh penyidik Polri menjadi valid dan dapat dipertanggung jawabkan di pengadilan. b. Sangat membantu penyidik dalam mempercepat proses penyidikannya. c. Meningkatnya peran Pusiknas Bareskrim Polri dalam mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data kriminal nasional, khususnya dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU). d. Manajemen pertukaran data kriminal dan transaksi keuangan juga dapat dimanfaatkan oleh satuan kewilayahan (Polda, Polres, Polsek). Sedangkan manfaat eksternal terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri (Pusiknas Bareskrim Polri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah: a. Menjadi acuan dalam membuat regulasi dengan stakeholders lainnya, khususnya dalam melaksanakan pertukaran informasi data ataupun informasi lainnya. b. Memberikan respon positif dalam rangka penyusunan suatu kebijakan dalam membangun kolaborasi antar instansi/lembaga di Indonesia. | 0 |
| 650 | _ |
# |
$a Manajemen Data | 0 |
| 700 | _ |
# |
$a | 0 |
| 856 | # |
# |
$a Perpustakaan Pusat LAN | 0 |
| csr | # |
# |
$a 7eb4954489b09f865ba5110e30c40dba | 0 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Pencarian Terkait
Export