Detail Katalog
ID: 763
Kebijakan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dengan Cara Menurunkan Jumlah Pernikahan Usia Dini (10-16) Tahun dari 7 (tujuh) menjadi 2,5 Persen Guna Meningkatkan Kualitas Keluarga di Provinsi Sumatera Utara
Pengarang
Widwiono
Penerbit
LAN Jakarta
Tempat Terbit
Jakarta
Tahun Terbit
2015
Bahasa
id
Subjek
Kependudukan
Detail Teknis
Deskripsi Fisik
29 hlm.;lamp
Nomor Panggil
R 031 PIM I 2015
Control Number
INLIS000000000000711
BIB ID
0010-0718000711
Catatan
Dengan visi pemerintah provinsi Sumatra Utara “ Menjadi Provinsi yang berdaya saing menuju Sumatra Utara Sejahtera” dan salah satu misinya adalah “Membangun sumberdaya manusia yang memiliki integritas dalam berbangsa dan bernegara, religius dan berkompetensi tinggi” maka diperlukan kebijakan yang dapat mempercepat visi tersebut. Pendewasaan usia perkawinan (PUP) merupakan salah satu kebijakan yang dipandang dapat mengakselerasi peningkatan sumber daya manusia yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing dan pada akhirnya akan menjadikan keluarga yang sejahtera. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir bahwa usia perkawinan pertama di Sumatra Utara pada kelompok umur 10-16 tahun masih cukup tinggi yaitu pada angka sekitar 7%, sedangkan usia perkawinan pertama pada kelompok umur 17-18 tahun berkisar pada angka 17% dan 18%.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
B15575 |
R 031 PIM I 2015 |
Dapat dipinjam | My Library | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000000711 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20180724135851 | 2 |
| 008 | _ |
_ |
180724||||||||| | ||| |||| || | | 3 |
| 035 | _ |
_ |
0010-0718000711 | 4 |
| 041 | _ |
_ |
$a id | 5 |
| 082 | _ |
_ |
$a 031 | 6 |
| 090 | _ |
_ |
$a R 031 PIM I 2015 | 7 |
| 100 | _ |
_ |
$a Widwiono | 8 |
| 245 | _ |
_ |
$a Kebijakan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dengan Cara Menurunkan Jumlah Pernikahan Usia Dini (10-16) Tahun dari 7 (tujuh) menjadi 2,5 Persen Guna Meningkatkan Kualitas Keluarga di Provinsi Sumatera Utara | 9 |
| 260 | _ |
_ |
$a Jakarta $b LAN Jakarta $c 2015 | 10 |
| 300 | _ |
_ |
$a 29 hlm.;lamp | 11 |
| 500 | _ |
_ |
$a Dengan visi pemerintah provinsi Sumatra Utara “ Menjadi Provinsi yang berdaya saing menuju Sumatra Utara Sejahtera” dan salah satu misinya adalah “Membangun sumberdaya manusia yang memiliki integritas dalam berbangsa dan bernegara, religius dan berkompetensi tinggi” maka diperlukan kebijakan yang dapat mempercepat visi tersebut. Pendewasaan usia perkawinan (PUP) merupakan salah satu kebijakan yang dipandang dapat mengakselerasi peningkatan sumber daya manusia yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing dan pada akhirnya akan menjadikan keluarga yang sejahtera. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir bahwa usia perkawinan pertama di Sumatra Utara pada kelompok umur 10-16 tahun masih cukup tinggi yaitu pada angka sekitar 7%, sedangkan usia perkawinan pertama pada kelompok umur 17-18 tahun berkisar pada angka 17% dan 18%. | 12 |
| 650 | _ |
_ |
$a Kependudukan | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Pencarian Terkait
Export