Detail Katalog

ID: 763
Cover Kebijakan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dengan Cara Menurunkan Jumlah Pernikahan Usia Dini (10-16) Tahun dari 7 (tujuh)  menjadi 2,5 Persen Guna Meningkatkan Kualitas Keluarga di Provinsi Sumatera Utara

Kebijakan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dengan Cara Menurunkan Jumlah Pernikahan Usia Dini (10-16) Tahun dari 7 (tujuh) menjadi 2,5 Persen Guna Meningkatkan Kualitas Keluarga di Provinsi Sumatera Utara

Pengarang
Widwiono
Penerbit
LAN Jakarta
Tempat Terbit
Jakarta
Tahun Terbit
2015
Bahasa
id
Subjek
Kependudukan
Detail Teknis
Deskripsi Fisik
29 hlm.;lamp
Nomor Panggil
R 031 PIM I 2015
Control Number
INLIS000000000000711
BIB ID
0010-0718000711
Catatan
Dengan visi pemerintah provinsi Sumatra Utara “ Menjadi Provinsi yang berdaya saing menuju Sumatra Utara Sejahtera” dan salah satu misinya adalah “Membangun sumberdaya manusia yang memiliki integritas dalam berbangsa dan bernegara, religius dan berkompetensi tinggi” maka diperlukan kebijakan yang dapat mempercepat visi tersebut. Pendewasaan usia perkawinan (PUP) merupakan salah satu kebijakan yang dipandang dapat mengakselerasi peningkatan sumber daya manusia yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing dan pada akhirnya akan menjadikan keluarga yang sejahtera. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir bahwa usia perkawinan pertama di Sumatra Utara pada kelompok umur 10-16 tahun masih cukup tinggi yaitu pada angka sekitar 7%, sedangkan usia perkawinan pertama pada kelompok umur 17-18 tahun berkisar pada angka 17% dan 18%.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B15575 R 031 PIM I 2015 Dapat dipinjam My Library Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000000711 1
005 _ _ 20180724135851 2
008 _ _ 180724||||||||| | ||| |||| || | 3
035 _ _ 0010-0718000711 4
041 _ _ $a id 5
082 _ _ $a 031 6
090 _ _ $a R 031 PIM I 2015 7
100 _ _ $a Widwiono 8
245 _ _ $a Kebijakan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dengan Cara Menurunkan Jumlah Pernikahan Usia Dini (10-16) Tahun dari 7 (tujuh) menjadi 2,5 Persen Guna Meningkatkan Kualitas Keluarga di Provinsi Sumatera Utara 9
260 _ _ $a Jakarta $b LAN Jakarta $c 2015 10
300 _ _ $a 29 hlm.;lamp 11
500 _ _ $a Dengan visi pemerintah provinsi Sumatra Utara “ Menjadi Provinsi yang berdaya saing menuju Sumatra Utara Sejahtera” dan salah satu misinya adalah “Membangun sumberdaya manusia yang memiliki integritas dalam berbangsa dan bernegara, religius dan berkompetensi tinggi” maka diperlukan kebijakan yang dapat mempercepat visi tersebut. Pendewasaan usia perkawinan (PUP) merupakan salah satu kebijakan yang dipandang dapat mengakselerasi peningkatan sumber daya manusia yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing dan pada akhirnya akan menjadikan keluarga yang sejahtera. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir bahwa usia perkawinan pertama di Sumatra Utara pada kelompok umur 10-16 tahun masih cukup tinggi yaitu pada angka sekitar 7%, sedangkan usia perkawinan pertama pada kelompok umur 17-18 tahun berkisar pada angka 17% dan 18%. 12
650 _ _ $a Kependudukan 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog
Ditambahkan:
05 Jan 2016
Disetujui OPAC:
05 Jan 2016
Export